Reporter | : Suprihno |
Editor | : Suyitno Arman |
TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung mengelar pleno ke III bulan juli. Rapat dilaksanan Senin, (25/7/2016) di Kantor KPU, di pimpin oleh Suprihno ketua KPU Kabupaten Tulungagung, di hadiri seluruh Komisioner dan Sekretaris. Hasil rapat pleno menyepakati penghapusan Surat Suara (SS) pemilihan gubernur tahun 2013, serta pileg dan pilpres 2014 yang akan dilaksanakan bulan September 2016.
Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Logistik dan Urusan Rumah Tangga Victor Febrihandoko menyampaikan peghapusan surat suara pemilu gubernur, pileg dan pilbres baru bisa di laksanakan bulan September, karena sesuai dengan UU Nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, bahwa retensi arsip itu berlaku 2 tahun, termasuk dalam hal ini suarat suara. “Karena suarat suara pilpres itu retensi sampai bulan oktober, sehingga baru bisa melaksanakan penghapusan bulan September”, ungkap Victor. Victor menambahkan KPU Kabupaten Tulungagung memiliki gudang, walaupun beberapa surat suara disimpan di tempat parkir, namun kondisi surat suara masih dalam keadaan baik.
Untuk penghapusan tersebut KPU Kabupaten Tulungagung akan mengajukan surat persetujuan penghapusan ke ANRI, kemudian setelah mendapat persetujuan akan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau KPKNL Malang. Selanjtnya akan diadakan proses lelang terbuka oleh KPKNL Malang dan hasil lelangnya akan disetorkan ke kas negara.
Selain membahas rencana penghapusan logistik pemilu, beberapa agenda lain yang dibahas dalam rapat pleno adalah persiapan pelaksanaan focus group discussion (FGD), serapan anggaran, tindak lanjut surat Gubernur Jawa Tumur kepada Bupati Tulungagung tentang persetujuan sharing anggaran pilkada 2018, serta rencana kegiatan akhir bulan Juli 2016. (YES/ARM)