Reporter | : Suyitno Arman |
Editor | : Suyitno Arman |
TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Senin siang (22/8/2016) KPU Kabupaten Tulungagung kembali menggelar rapat pleno. Pleno untuk yang keempat kalinya di bulan Agustus ini antara lain menyepakati tindak lanjut Surat Instruksi KPU RI Nomor 464/KPU/VIII/2016 tentang Pengawasan Pengelolaan Aplikasi PPID Online di Lingkungan KPU. Rapat Pleno dipimpin Ketua KPU Suprihno, di hadiri komisioner dan para subag sekretariat KPU kabupaten Tulungagung.
Komisioner KPU Kabupaten Tulungagung Divisi SDM dan Parmas Suyitno Arman menjelaskan surat tertanggal 16 Agustus 2016 itu memerintahkan seluruh jajaran KPU di semua tingkatan untuk melakukan pemantauan pengelolaan PPID Online (e-PPID). Dan hasil pengawasan itu harus disampaikan ke KPU RI selambatnya 30 September 2016.
“Kita memang harus segera tindaklanjuti surat 464 dari KPU RI ini. Terlebih surat itu juga sudah diperkuat dengan surat KPU Jatim Nomor 69 Tahun 2016. Bahkan untuk laporan ke KPU provinsi batas akhirnya lebih awal yakni 20 September 2016”, ujar alumnus UNAIR Surabaya tersebut.
Sesuai dengan isi surat, pengawasan yang harus dilakukan meliputi: (1) Aktivasi akun e-PPID, (2) Pengisian sub-menu di laman masing-masing PPID Online, (3) Updating laman beranda masing-masing PPID Online disesuaikan dengan masing-masing satker, (4) Pengecekan jumlah permohonan informasi dan keberatan yang diajukan melalui PPID Online.
“Alhamdulillah sebenarnya kita sudah lama mengaktifkan laman e-PPID kita. Bahkan beberapa data penting hasil pemilu atau pilkada sudah kita upload di website kita di alamat www.kpu-tulungagungkab.go.id. Kini hanya tinggal nge-link saja ke laman e-PPID KPU Kabupaten Tulungagung”, tambah Arman.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Suprihno menambahkan, selain pengawasan e-PPID, masalah lain yang dibahas dalam rapat pleno ini adalah diskuti rutin dua mingguan. “Untuk minggu ke-4 Agustus ini akan kita laksanakan besok Rabu (24/8) dengan nara sumber Komisioner Divisi Logistik, Keuangan dan Umum Pak Victor Febrihandoko” ujar Suprihno. (ARM)