Menyanyikan lagu Indonesia Raya menandai dimulainya rapar koordinasi KPU Provinsi Jawa Timur.(30/06/2020)

Menyanyikan lagu Indonesia Raya menandai dimulainya rapar koordinasi KPU Provinsi Jawa Timur.(30/06/2020)

Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Khoirul Anam (kiri) menyampaikan sambutan pembukaan didampingi Plt. Sekretaris Suharto.

Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Khoirul Anam (kiri) menyampaikan sambutan pembukaan didampingi Plt. Sekretaris Suharto.

Surabaya (kpu-tulungagungkab.go.id) Senin, 30 Juni 2020 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur mengadakan Rapat Koordinasi Penyetaraan Jabatan Fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekreatriat KPU Kabupaten/ Kota. Rakor dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Khoirul Anam pada pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Rapat Aula Lt 2 Kantor KPU Jawa Timur dan dihadiri oleh Sekretaris KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur, termasuk Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung Riska Widya Winarti hadir dalam Rakor tersebut.

Rapat koordinasi Penyetaraan Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Sekreatriat KPU Kabupaten/ Kota dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan covid-19.

Hadir sebagai narasumber tunggal adalah Plt. Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur Suharto (Totok). Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan bahwa proses usulan peralihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional diutamakan untuk pejabat struktural (Eselon IV) terlebih dulu, untuk PNS yang berstatus sebagai pelaksana (staff) proses usulan peralihan akan dilaksanakan secara bertahap hingga 31 Desember 2020. “Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan dapat memberikan pemahaman terkait eksistensi dan manfaat jabatan fungsional untuk pengembangan jenjang karir PNS, dan sudah saya instruksikan kepada Sekretaris KPU Kabupaten/ Kota untuk membawa usulan penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional”, pungkasnya.

Selain itu, Khoirul Anam dalam sambutannya mengatakan rakor ini merupakan bagian dari tindak lanjut Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 583/SD.05.5-SD/05/SJ/VI/2020 perihal Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. “Adanya Surat Edaran ini menjadi pintu bagi pegawai negeri sipil yang ingin beralih kedalam jabatan fungsional dalam rangka pengembangan karir, profesionalisme dan peningkatan kinerja kelembagaan”, imbuhnya (rsk)