HM. E. Kawima saat memberikan pengarahan dalam Rapim KPU Se Jatim (15/6)

HM. E. Kawima saat memberikan pengarahan dalam Rapim KPU Se Jatim (15/6)

Reporter : Much. Anam Rifa’i
Editor : Suyitno Arman

BATU (kpu-tulungagungkab.go.id.)Upaya pemerintah untuk mendorong perbaikan aparatur sipil negara terus digalakkan. Salah satunya adalah memerintahkan kepada aparatur sipil negara untuk menyampaikan laporkan harta kekayaaan aparatur sipil negara (LHKASN) kepada pimpinan organisasi. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kekayaan aparatur sipil negara.

Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur HM. E. Kawima pada saat memberikan pengarahan dalam Rapat Pimpinan KPU Se Jawa Timur, Rabu (15/06/2016) di Kota Batu menjelaskan, sesuai dengan Surat Edaran Kemenpan RB No. 1 Tahun 2015 tentang  Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka semua aparatur sipil negara tak terkecuali Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) se Jawa Timur wajib menyampaikan LHKASN. ’’Kalau yang punya deposito wajib dilaporkan, kalau yang punya surat berharga wajib dilaporkan. Pokoknya jangan ditutup-tutupi, sekarang era transparansi. Kalau ditutup-tutupi ketahuan PPATK kita sendiri yang repot,’’ kata Kawima.

Menurut mantan Sekretaris KPU Kabupaten Jember tersebut,  ada perbedaan antara LHKPN dengan LHKASN. Subjek LHKPN adalah pejabat negara atau pejabat strategis, sedangkan subjek LHKASN adalah seluruh aparatur sipil negara di luar yang sudah memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN. Dari sisi lembaga tujuan laporan harta kekayaan disampaikan pun berbeda. Kalau LHKPN ditujukan ke KPK, sedangkan LHKASN ditujukan kepada pimpinan organisasi.’’Perbedaan yang lain adalah, LHKPN wajib melampirkan bukti, sedangkan LHKASN tidak wajib melampirkan bukti,’’ jelas Kawima.

Contoh form LHKASN

Contoh form LHKASN

Kemenpan RB kata Kawima sudah menyedikan formulir  resmi LHKASN. Bagi pihak yang ingin mendapatkan formulir tersebut dapat mengunduh langsung di laman resmi Kemenpan RB. Isi formulir meliputi data pribadi, harta kekayaan baik harta bergerak maupun tidak bergerak, dan jumlah penghasilan.’’Piutang dan utang juga jangan lupa diisi ya,’’ kelakar Kawima.

Di tempat terpisah Sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung Lilik Wijayati siap menjalankan SE Kemenpan RB tentang kewajiban menyampaikan LHKASN. Pihaknya juga sudah mengirim nama-nama PNS di lingkungan KPU Kabupaten Tulungagung kepada KPU Jawa Timur guna keperluan pendataan kewajiban PNS di lingkungan KPU menyampaikan LHKASN.’’Apabila ada instruksi lebih lanjut dari KPU Provinsi Jawa Timur untuk menyampaikan LHKASN, segera kami perintahkan kepada seluruh PNS di lingkungan KPU Kabupaten Tulungagung untuk mengisinya dan kami kirim ke KPU Provinsi,’’ kata Lilik. (NAM/ARM)