TAK BOLEH IKUT: Parpol ataupun tim kampanye dilarang melibatkan PNS saat kampanye calon (13/9)

TAK BOLEH IKUT: Parpol ataupun tim kampanye dilarang melibatkan PNS saat kampanye calon (13/9)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Para pegawai negeri sipil (PNS) dilarang terlibat dalam kampanye pada Pilkada 2018 nanti. Tidak hanya aparatur sipil, tetapi TNI dan Polri juga tidak diizinkan berkampanye. Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Tulungagung Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Suyitno Arman.

Arman-panggilan Suyitno Arman mengatakan, larangan tersebut berlaku untuk semua kampanye baik itu  pemilihan bupati dan wakil bupati, gubernur dan wakil gubernur. Aturan tentang kampanye termasuk larangan PNS terlibat, sudah dijelaskan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota.

Dengan adanya peraturan itu, lanjut dia, maka semua penyelenggara kampanye khususnya parpol harus mematuhinya. “Aturan tenang kampanye tertulis jelas dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 itu,” ungkapnya.

Dia mengatakan, dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 juga dijelaskan pasangan calon termasuk tim kampanye dilarang melibatkan kepala desa, lurah, beserta para perangkatnya. Hal itu juga berlaku untuk pejabat BUMN ataupun BUMD. Dalam PKPU tersebut juga ada penjelasan terkait larangan kampanye. Misal, dilarang menghina agama, suku, ras, serta pasangan calon yang maju dalam pemilu termasuk parpolnya. Larangan lain seperti menggunakan kekerasan, menghasut, mengadu domba dan mengancam. Tempat ibadah serta pendidikan juga disebutkan dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 agar tidak dipakai kampanye. “Kampanye direncanakan digelar mulai Februari hingga Juni mendatang,” jelas Arman.