Suprihno saat menjadi narasumber dalam Rakor Penyelenggaraan Pilkada 2018 yang di gelar Polres Tulungagung (20/9)

Suprihno saat menjadi narasumber dalam Rakor Penyelenggaraan Pilkada 2018 yang di gelar Polres Tulungagung (20/9)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Polres Tulungagung menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), panitia pengawas pemilu (panwaslu) dan Kejaksaan Negeri di Mapolres pada Rabu (20/09/2017). rakor tersebbut dalam rangka mensukseskan pilkada 2018. Masing-masing lembaga mempresentasikan program dalam mengahadapi pesta demokrasi.

Rakor yang dimulai pukul 09.30 WIB dipandu langsung oleh Kabag Ops Kompol  M. Khoiril. KPU diberi kesempatan pertama untuk memaparkan program yang sudah direncanakan. Pemaparan langsung disampaikan oleh ketua KPU Suprihno. M.Pd, dengan temaTahapan Pilkada Serentak 2018 Kab. Tulungagung”.

Suprihno menjelaskan secara detil mulai dasar-dasar hukum yang dijadikan pedoman KPU dalam merencanakan program kerja selama pilkada. Bahkan Suprihno memaparkan hingga teknis pelaksanaanya. Dia mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan benar.

“Mari kita sukseskan  pilkada Tulungagung ini,”ajak Suprihno.

Sementara itu, ketua panwaslu Hendro Sunarko memaparkan materi dengan tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama PANWASLU Tegakkan Keadilan Pemilu”. Dia menegaskan peranan bawaslu atau panwaslu dalam mewujudkan pemilu yang demokratis merujuk pada UU 8/2015 dan UU 7/2017.  Dalam aturan itu ditegaskan bahwa tugas dan wewenang panwaslu dapat dikelompokan menjadi 3 garis besar. pertama melakukan pencegahan pelanggaran pemilu, kedua melakukan penindakan pelanggaran pemilu, dan ketiga menyelesaikan sengketa pemilu.

Polres mempercayakan Kasatreskrim AKP Mustijat Priyambodo, S.I.K. untuk menyampaikan materi dengan tema “Prosedur Penindakan Pelanggaran dan Tindak Pidana Pemilihan Kepala Daerah”. Dia berharap dengan adanya rapat koordinasi ini bisa menjadikan pemilu serentak 2018 menjadi lebih aman dan menghasilkan pemimpin yang diinginkan rakyat.

Terakhir, Kepala Seksi Pidana dan Hukum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri, Edrus, S.H, M.H memaparkan berkaitan dengan alur penyelesaian tindak pidana pemilihan kepala daerah. Jika seseorang sebagai tersangka dalam pemilu ini, itu harus melalui beberapa tahapan hingga sampai ke pengadilan negeri.