Reporter | : David Hartanto |
Editor | : Suyitno Arman |
TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – KPU RI baru-baru ini mengirimkan surat Nomor 509/KPU/IX/2016. Surat tertanggal 14 September 2016 itu memerintahkan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengirimkan data anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Tulungagung hasil pemilu 2014. Hal itu dalam rangka pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat Suyitno Arman menjelaskan Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Kabupaten Tulungagung sesuai kewajibannya bergerak cepat untuk memenuhi data tersebut. Termasuk jika telah terjadi perubahan akibat terjadinya pergantian antar waktu (PAW).
“Data Anggota DPRD hasil pemilu merupakan salah satu output penyelenggaraan pemilu, sehingga harus dikelola dengan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja KPU. Maka jika stakeholder atau publik ingin mengakses data-data tersebut, KPU harus siap menyedikannya kapanpun dibutuhkan”, kata Arman.
Sementara salah satu staf sekretariat yang tergabung dalam tim penghubung PPID KPU Tulungagung David Hartanto menjelaskan bahwa sesuai surat 509 data dimaksud harus dikirim selambatnya 30 September 2016. Namun KPU Tulungagung telah mengirimkan lebih awal ke KPU Provinsi Jatim sejak Rabu lalu (21/9/2016).
“Alhamdulillah beruntung sekali sistem kerja PPID kita telah berjalan sebagaimana mestinya. Sehingga untuk kecukupan permintaan data-data seperti ini kita tidak lagi mengalami kesulitan. Bahkan bukan hanya dari KPU RI atau KPU Provinsi yang merupakan kewajiban struktural, permintaan data apapun terkait kepemiluan dari masyarakat kita juga harus siap menyediakannya”, kata David. (VID/ARM)