Iva Dianasari selaku desk PPID KPU Tulungagung saat menyerahkan permintaan data hasil pemilu kepada perwakilan Bakesbangpol.(28/02/2020)

Ifa Dianasari selaku desk PPID KPU Tulungagung saat menyerahkan permintaan data hasil pemilu kepada perwakilan Bakesbangpol.(28/02/2020)

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id)- Jumat 28 Peberuari 2020, PPID Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulungagung kembali melayani permohonan informasi baik itu yang datang langsung ke kantor KPU Tulungagung atau layanan secara tidak langsung yaitu layanan melalui surat, telepohone, dan website.  Kali ini Desk PPID KPU Tulungagung melayani permintaan data dari Bakesbangpol Tulungagung terkait permintaan data surat keputusan KPU tentang perolehan suara sah dan perolehan kursi anggota DPRD Kabupaten Tulungagung hasil pemilu tahun 2019.

Desk PPID KPU Tulungagung menerima surat dari BakesbangPol Tulungagung bernomor 210/412/601/2020 perihal permintaan SK Data Perolehan Suara dan Kursi Anggota  DPRD. Permintaan data tersebut dalam rangka menindaklanjuti permintaan data dari BPK Provinsi Jawa Timur perihal SK data perolehan kursi dan perolehan suara anggota DPRD hasil Pemilu Tahun 2019. Dimana data tersebut akan digunakan sebagai acuan penyaluran bantuan dana kepada partai politik di Kabupaten Tulungagung yang memperoleh kursi di DPRD.

“permintaan data dari Bakesbangpol Tulungagung sudah kami cukupi dengan segera , mengingat data tersebut sangat dibutuhkan segera oleh Bakesbangpol, sesuai dengan suratnya, kami mencukupi data perolehan kursi dan perolehan suara hasil pemilu tahun 2014 dan hasil pemilu tahun 2019, Alhamdulilah sudah clear semua  tercukupi”, ucap Ifa selaku desk PPID KPU Tulungagung.(ifa).