Petugas desk PPID Sutriono saat menyerahkan data informasi kepada staf Bakesbangpol.

Petugas desk PPID Sutriono saat menyerahkan data informasi kepada staf Bakesbangpol.

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) PPID KPU Tulungagung, Selasa 14 Januari 2020 kembali dikunjungi salah satu staf dari Bakesbangpol Tulungagung. Sesuai dengan surat yang telah diserahkan beberapa waktu yang lalu dengan nomor: 019/76/601/2020 perihal permintaan data pemilu yaitu data anggota legislatif perempuan Pemilu 2019 dan rekapitulasi perolehan suara dan kursi partai politik Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Tulungagung, maksud dari kedatangan staf Bakesbangpol hari ini ke KPU Tulungagung untuk mengambil jawaban permintaan data.

Desk PPID KPU Tulungagung senantiasa akan memberikan informasi publik di lingkungan KPU secara akurat dan melayani permohonan informasi dengan cepat dan tepat baik itu permohonan data maupun permintaan informasi terkait kepemiluan. Pelayanan PPID bagi pemohon tidak boleh melebihi dari 10 hari kerja dan PPID KPU Tulungagung selalu dengan cepat melakukan pelayanan bagi setiap pemohon informasi, seperti halnya untuk pelayanan surat dari Bakesbangpol dapat dilayani dalam waktu 2 hari.

“Surat permintaan data dari Bakesbangpol Tulungagung sudah kami terima dan telah kami tindaklanjuti sesuai dengan permintaan yang disampaikan pada tanggal 10 Januari kemarin. Hari ini data tersebut sudah selesai kami lengkapi dan telah kami serahkan kepada salah satu staf dari Bakesbangpol yang hari ini datang ke PPID KPU Tulungagung”, ungkap Ifadiana selaku Desk PPID KPU Tulungagung.(ifa)