Tulungagung, KPU Tulungagung, Agar pelaksanaan verifikasi bakal calon pasangan perseorangan (independen) dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013 berjalan sesuai aturan perundangan, KPU Tulungagung, Sabtu (1/9), menyelenggarakan rapat koordinasi dan bimbingan teknis (bimtek) bagi anggota PPK dan PPS. Bimtek berlangsung di Café Liiur and Resto Kota Tulungagung mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.

Hadir dalam acara yang bertajuk rapat koordinasi/bimtek persiapan verifikasi pencalonan dari pasangan perseorangan/independen dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013 itu semua anggota PPK se-Tulungagung dan Ketua PPS se-Tulungagung.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Tulungagung, Moh Fatah Masrun MSi disela acara bimtek mengatakan tujuan dilakukan bimtek sebagai persiapan bagi PPK dan PPS dalam melaksanakan tugas verifikasi bakal calon perseorangan yang berkasnya sudah dikirim ke PPK. Rencananya, verifikasi tersebut akan berlangsung mulai Senin (3/9) sampai Kamis (13/9).

Fatah Masrun menandaskan ada beberapa aspek yang perlu dipertegas pada PPK dan PPS dalam melakukan verifikasi bakal calon perseorangan. “Yang pertama, mereka (PPK dan PPS) dalam melakukan verifikasi harus jeli. Harus sesuai dengan kesesuaian data,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, saat melakukan verifikasi faktual anggota PPK dan PPS harus pula se-obyektif mungkin. Hal ini untuk mengindari kesalahan atau kekeliruan yang ujungnya bisa sampai pada gugatan hukum.

“Jadi kami berharap di lapangan nanti semua bekerja secara jeli dan obyektif. Selain kami pun secara internal juga melakukan pengawasan melalui kendali form-form yang diberikan pada PPK dan PPS,” paparnya.

Seperti diketahui, ada tiga pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dari independen yang telah memberikan berkas dukungan pada KPU Tulungagung. Mereka adalah pasangan Subani Suryohatmojo SP dan drg H Agus Darwito M Kes, pasangan H Bangun Harmanto dan Shoniman Efendi serta pasangan Ir Sukriston dan Widi Hariyanto.

Ketiga pasangan itu mengumpulkan dukungan penduduk masing-masing secara berurutan sebanyak 68.649 orang, 36.542 orang dan 35.811 orang. Sementara syarat dukungan minimal sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan KPU Tulungagung No.04/Kpts/KPU-Kab./014.329939/2012 disebutkan sebanyak 35.598 orang.