Ketua PPK Kecamatan Gondang Endah Kartikasari menyerahkan Berita Acara (BA) 6 KWK Perseorangan kepada Ketua Panwascam Darwanto di Kantor Kecamatan Gondang kemarin (27/12)

Ketua PPK Kecamatan Gondang Endah Kartikasari menyerahkan Berita Acara (BA) 6 KWK Perseorangan kepada Ketua Panwascam Darwanto di Kantor Kecamatan Gondang kemarin (27/12)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Gondang telah menyelesaikan verifikasi factual (verfak) pasangan calon (paslon) perseorangan. Hal tersebut dipastikan setelah PPK menggelar rapat  pleno rekapitulasi dukungan pasangan calon Perseorangan dalam pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung  2018 pada Rabu (27/12/2017) pukul 14.00 WIB di aula kantor Kecamatan Gondang.

Dalam rapat pleno tersebut disaksikan seluruh anggota PPK Endah Kartikasari, Hendrik Hasim As’ari, H.Faizal Arif, Mohamad Kahfi, Erlina, seluruh anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kecamatan Gondang, dan anggota Panwascan Kecamatan Gondang yakni Darwanto, Yanis Mustofa, dan Anis. Akan tetapi  koordinator dari paslon perseorangan tidak hadir.

Ketua PPK Kecamatan Gondang Endah Kartikasari mengatakan, dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut masing-masing PPS membacakan hasil verfak dari jumlah dukungan yang memenuhi syarat. Hasilnya, dari jumlah 2.608 berkas yang diverifikasi faktual oleh PPS akhirnya sebanyak 2.232 dukungan yang memenuhi syarat.

“Hasil tersebut kita sampaikan langsung ke panwascam,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh panwascam Kecamatan Gondang akhirnya hasil tersebut disetujui.

“Karena telah disetujui maka hasil rekapitulasi dukungan paslon perseorangan di tingkat Kecamatan Gondang dinyatakan sah,” jelasnya.

Endah menambahkan, sebelum rapat pleno ditutup, dirinya menyerahkan Berita Acara (BA) 6 KWK perseorangan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan Gondang.