Ketua KPU Suprihno, M.Pd ketika paparan terkait pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam Pilbup dan Wapilbup 2018 di ruang Arjuna Barata Hall Center (16/12)

Ketua KPU Suprihno, M.Pd ketika paparan terkait pemutakhiran data dan daftar pemilih dalam Pilbup dan Wapilbup 2018 di ruang Arjuna Barata Hall Center (16/12)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se- Kabupaten Tulungagung mengikuti bimbingan teknis (bimtek) terkait pemutakhiran data dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018 pada Sabtu (16/12/2017) pagi di ruang Arjuna Barata Hall Center.

Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung Suprihno, M.Pd, anggota KPU Victor Febrihandoko, S.Sos, dan Kasubag Program dan Data Mohammad Anam Rifai, SH. Selain itu, juga dihadiri oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Ir. Mohammad Justi Taufik, sebagai narasumber.

Ketua KPU Suprihno, M.Pd, mengatakan pemutakhiran data dan daftar pemilih tersebut akan dimulai pada Sabtu (30/12/2017). Untuk itu, sebagai anggota PPK yang turut bertanggung jawab perlu dibekali bimbingan teknis.

“Kita siapkan jauh-jauh hari agar ada jeda waktu untuk mempelajari,” katanya.

Suprihno, M.Pd, melanjutkan, setelah kegian bimtek ini langkah selanjutnya yang akan dilakukan yakni persiapan rekrutmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Dimana sesuai jadwal rekruitmen PPDP akan dilaksanakan pada Selasa (19/12/2017) hingga Rabu (17/01/2018).

“Namun kita targetkan pembentukan PPDP selesai pada Senin (01/01/2018),” ujarnya.

Menurutnya, sisa waktu selama enam belas hari tersebut yakni pada Selasa (2/1/2018) hingga Rabu (17/1/2017) akan digelar bimtek juga.

“Saat ini kan kita berikan bimtek kepada PPK, kemudian nanti PPK akan memberikan bimtek kepada PPS. Terakhir, PPS memberikan bimtek kepada PPDP,” jelasnya.

Masih menurut Suprihno, PPDP tersebut nantinya akan mulai mencocokkan dan meneliti (coklit) ke rumah-rumah selama kurang lebih sebulan antara tanggal 20 Januari hingga tanggal 18 Februari untuk mensinkronkan dan memutakhirkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dikeluarkan Mendagri dengan data di lapangan.

“Intinya melakukan kroscek, sesuai apa tidak dengan kondisi di lapangan, jangan-jangan orangnya sudah meninggal dunia  tapi masuk DP4,” terangnya.

Suprihno  menambahkan, setelah coklit selesai kemudian data tetsebut dimutakhirkan dan hasilnya disebut Daftar Pemilih Sementata (DPS). Selanjutnya DPS tersebut diumumkan kembali ke masyarakat. Jika masyarakat tidak ada yang komplain maka DPS tersebut direkap oleh PPK yang diteruskan ke tingkat kabupaten untuk ditetapkan menjadi Daftat Pemilih Tetap (DPT).

“Prosesnya memang panjang, maka kita matangkan betul agar dikemudian hari tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.

Sementara itu Kadispendukcapil Mohammas Justi Taufik mengatakan, dirinya menghimbau kepada PPDP agar teliti dalam melalukan coklit. Jangan sampai ada orang yang sudah meninggal dunia namun masih mendapatkan hak pilih. Selain itu, untuk pensiunan TNI juga wajib memutakhirkan identitasnya. Karena jika sudah berstatus pensiun maka TNI sudah memiliki hak pilih kembali.

“Hal ini kelihatannya sepele, tapi jika ada temuan bisa menjadikan bumerang,” pungkasnya.