Suyitno Arman SSos MSi

Tulungagung, KPU Tulungagung, Rencananya dalam waktu dekat KPU Tulungagung bakal melakukan pergantian antarwaktu (PAW) anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kalidawir, Mukti Ali, yang dikabarkan telah dilantik sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Tulungagung. Pelaksanaan PAW ini sesuai dengan UU No.15/2011.

Demikian dikatakan Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi, Selasa (7/8). “Kalau memang sudah dilantik sebagai anggota Panwaslu Tulungagung maka yang bersangkutan (Mukti Ali) harus sesegera mungkin mengundurkan diri sebagai anggota PPK,” ujarnya.

Diakui dia, sampai saat ini KPU Tulungagung belum menerima surat resmi terkait pelantikan Mukti Ali sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Tulungagung. Begitupun dengan surat pengunduran diri Mukti Ali dari keanggotaan PPK.

“Sesuai perundangan yang berlaku jika Mukti Ali sudah dilantik sebagai anggota Panwalu maka dia harus mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai anggota PPK. Atau juga bisa pilih tetap di PPK atau mundur sebagai anggota Panwaslu,” paparnya.

Suyitno Arman belum menyebut nama pengganti Mukti Ali sebagai anggota PPK Kalidawir. Namun sesuai aturan jika ada anggota PPK yang mengundurkan diri atau diberhentikan maka ranking dibawahnya saat dilakukan seleksi PPK yang berhak menggantikan.

Sebelumnya dikabarkan Mukti Ali telah dilantik sebagai anggota Panwalu Kabupaten Tulungagung. Bahkan saat ini dikabarkan pula Mukti Ali sedang menjalani bimbingan teknis yang diselenggarakan Bawaslu RI di Jakarta. Ia dilantik sebagai anggota Panwaslu Kabupaten Tulungagung menggantikan Purhadi.