Tulungagung, KPU Tulungagung, KPU Tulungagung, Rabu (8/8) malam, kembali mengadakan bimbingan teknis (bimtek) bagi anggota Panitia Pemiihan Kecamatan (PPK). Kali ini bimtek bermaterikan verifikasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tulungagung tahun 2013.
Bimtek yang berlangsung di Hall Radio Liiur FM ini dihadiri semua anggota PPK se-Kabupaten Tulungagung yang berjumlah 95 orang. Hadir pula semua komisioner KPU Tulungagung dan Sekretaris KPU Tulungagung, Drs Moh Mafachir MM.
Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi membuka secara langsung acara bimtek PPK yang terselenggara setelah waktu salat tarawih itu. Dia berharap semua anggota PPK dapat memahami persoalan yang akan dihadapi utamanya dalam tugas verifikasi dukungan bakal calon pasangan perseorangan yang biasa disebut juga calon pasaangan independen.
Ketua Pokja Pencalonan KPU Tulungagung, Moh Fatah Masrun SAg MSi mempunyai harapan yang sama. Sebelum memberikan materi bimtek, pria berkacamata ini mengungkapkan verifikasi bakal calon pasangan independen tidak bisa disebut sebagai tugas yang mudah. Anggota PPK sebagai ujung tombak penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan harus benar-benar cermat saat melakukan verifikasi.
“Kecermatan sangat diperlukan dalam verifikasi berkas bakal calon pasangan independen. Selain juga ketelitian. Kedua hal tersebut harus dimiliki oleh setiap anggota PPK,” ujarnya.
Selanjutnya Fatah Masrun menandaskan kecermatan dan ketelitian dalam verifikasi berkas bakal calon pasangan independen akan diimplementasikan juga saat melakukan verifikasi faktual bakal calon pasangan independen. “Karena tugas yang cukup berat itu maka sekarang diadakan bimtek bagi para anggota PPK. Diharapkan mereka semua dapat bekerja secermat mungkin dan seteliti mungkin,” paparnya.
Menjawab pertanyaan, Fatah Masrun menyatakan jika ada warga saat diverifikasi tidak mengakui telah mendukung bakal calon pasangan independen tertentu, maka warga tersebut diberi kertas surat form yang menyatakan tidak mendukungnya dia pada bakal calon pasangan independen tersebut. “Form itu harus diisi oleh warga yang menyatakan tidak mendukung tetapi tertulis mendukung di berkas bakal calon pasangan independen dan kemudian ditandatangani. Baru setelah itu kami akan melakukan pencoretan nama warga yang menyatakan tidak mendukung itu di berkas dukungan bakal calon pasangan independen yang mengkalim namanya,” jelasnya.