Pengurus DPC PPP Tulungagung menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran pada Suprihno, Senin (16/10).

Pengurus DPC PPP Tulungagung menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran pada Suprihno, Senin (16/10).

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Tulungagung, memanfaatkan hari terakhir pendaftaran, Senin (16/10/2017), untuk menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran calon peserta pemilihan umum (Pemilu) 2019 ke Kantor KPU Tulungagung. Mereka tiba di Kantor KPU Tulungagung pukul 17.00 WIB.

Penyerahan berkas dilakukan oleh Ketua DPC PPP Tulungagung, Sukamto Abdulrohman, yang didampingi Sekretaris DPC PPP Tulungagung, Fahturohman beserta dengan sejumlah kader PPP kepada Ketua KPU Tulungagung Koordinator Divisi Perencanaan Program dan Data, Suprihno, M.Pd.

Penyerahan disaksikan pula oleh empat anggota KPU Tulungagung lainnya. Yakni, Anggota KPU Tulungagung Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Suyitno Arman, S.Sos., M.Si. , Anggota KPU Tulungagung Koordinator Divisi Teknis, M. Fatah Masrun, M.Si., Anggota KPU Tulungagung Koordinator Divisi Umum Keuangan dan Logistik, H. Victor Febrihandoko, S.Sos. , serta Anggota KPU Tulungagung Koordinator Divisi Hukum, Agus Safei, SH.

Seusai acara penyerahan berkas persyaratan pendaftaran, Sukamto mengatakan kedatangan pengurus DPC PPP Tulungagung dan sejumlah kader PPP Tulungagung ke Kantor KPU Tulungagung bertujuan untuk menyerahkan berkas sebagai persyaratan pendaftaran pada Pemilu 2019 mendatang. “Ya agenda kami pada Senin (16/10/2017) menyerahkan berkas pendaftaran pemilu 2019 ke kantor KPU Tulungagung,” ungkapnya.

Selanjutnya ia menyatakan berkas yang dibawanya telah dinyatakan lengkap dan cukup sarat dalam memenuhi pendafataran sebagai calon peserta Pemilu 2019 . “Pihak KPU Tulungagung menyatakan berkas lengkap. Ini kita fokus pada pendafataran terlebih dahulu, apabila ada kekurangan nantinya akan dipanggil oleh KPU,” katanya.

Sementara itu, Agus Safei membenarkan bahwa pengurus DPC PPP Tulungagung telah menyerahkan berkas sebagai syarat pendaftaran calon peserta Pemilu 2019. “Dari berkas tersebut langsung kami teliti. Sejumlah berkas yang meliputi kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) sudah sesuai dengan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yakni sebanyak 1.467,” paparnya.