Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id)-Dalam rangka pelaksanaan implementasi E-SPM sesuai dengan amanat Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : SE.31/PB/2020 tentang mekanisme pengiriman dokumen tagihan secara elektronik pada masa keadaan darurat corona virus desease-19 (covid-19), pada hari ini Senin (27/04/2020) kantor KPPN Blitar menyelenggarakan Sosialisasi Implementasi Aplikasi E-SPM melalui video conference atau menggunakan aplikasi Zoom Meeting bersama bendahara dan pejabat penandatangan SPM (PPSPM) pada satker mitra wilayah KPPN Blitar.

Perlu diketahui bahwa pada masa darurat covid-19 ini pengajuan SPM melalui soft copy yang dikirimkan melalui email KPPN.150@kemenkeu.go.id selanjutnya PPSPM konfirmasi ke operator KPPN by telephon, untuk proses sampai dengan SP2D.

Melalui sosialisasi hari ini  diharapkan bagi satker mitra KPPN Blitar  tidak perlu menggunakan metode yang lama, karena KPPN telah meluncurkan aplikasi E-SPM . Dimana kita dapat secara langsung dapat mengajukan dan memonitoring proses pencairan mulai dari SPM sampai dengan SP2D.

“Hari ini juga kita sudah mengajukan user ID dan password kepada KPPN, agar segera bisa kita buka dan pelajari menu pada aplikasi E-SPM, ucap Riska Widya, Plt. Sekretaris KPU Tulungagung. (ifa)

Sosialisasi Implementasi Aplikasi E-SPM melalui video conference atau menggunakan aplikasi Zoom Meeting.

Sosialisasi Implementasi Aplikasi E-SPM melalui video conference atau menggunakan aplikasi Zoom Meeting.

Salah satu Vie Screen Aplikasi E-SPM.

Salah satu Vie Screen Aplikasi E-SPM.