Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi didampingi Anggota KPU Tulungagung bidang hukum, Suprihno SPd MPd saat membaca amar putusan PT TUN Surabaya yang diserahkan kuasa hukum, Pujihandi SH.

Tulungagung, KPU Tulungagung

          Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) akhirnya memutuskan kemenangan kembali KPU Tulungagung dalam gugatan yang dilakukan pasangan bakal calon independen di Pemilukada Tulungagung 2013, Bangun Harmanto-Shoniman Efendi.  Putusan tingkat banding tersebut tertuang dalam salinan putusan PT TUN Surabaya bernomer 134/B/2013/PT.TUN.SBY.

          Kuasa Hukum KPU Tulungagung, Pujihandi SH, Sabtu (7/12), mengungkapkan menerima amar putusan dari PT TUN Surabaya, Jumat (6/12) kemarin. “Ini kembali membuktikan jika KPU Tulungagung sudah benar kinerjanya,” ujarnya.

          Menurut Pujihandi, dalam amar putusan majelis hakim PT TUN yang dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Selasa tanggal 22 Oktober 2013 disebutkan di antaranya menguatkan Putusan Pengadilan PTUN Surabaya No. 187/G/2012/PTUN.SBY tanggal 13 Mei 2013 yang dimohonkan banding. “Ini artinya putusan PT TUN kembali memenangkan KPU Tulungagung,” terangnya.

          Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis PTUN Surabaya sudah memutuskan  bahwa gugatan dari penggugat (Bangun Harmanto-Shoniman Efendi) tidak dapat diterima. Kemenangan KPU Tulungagung ini kemudian membuat pasangan Bangun Harmanto-Shoniman kembali menggugat di tingkat banding yakni PT TUN Surabaya.

          Diungkapkan Pujihandi, dalam gugatan di tingkat banding, penggugat tidak lagi hanya pasangan Bangun Harmanto-Shoniman Efendi tetapi juga dimohonkan oleh Pasangan Cabup/Cawabup Tulungagung 2013 yakni pasangan Bambang Adyaksa-Anna Luthfie.

          Adapun Majelis Hakim PT TUN yang memutuskan kemenangan KPU Tulungagung tersebut masing-masing adalah H Sugiya SHMH selaku Hakim Ketua, Slamet Suparjoto SH Mhum dan Dilmar Tatawi SH selaku Hakim Anggota.