Pujihandi, SH

Tulungagung, KPU Tulungagung
Setelah menjalani beberapa kali persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memutuskan bahwa Gugatan dari Penggugat “Tidak Dapat diterima” dalam perkara gugatan yang dilayangkan pasangan bakal calon independen, Bangun Harmanto-Shoniman Efendi.

Kuasa hukum KPU Tulungagung, Pujihandi SH, Kamis (17/1) mengungkapkan keputusan majelis hakim yang memenangkan KPU Tulungagung tersebut diputuskaan dalam sidang di PTUN Surabaya, Rabu (16/1), sekitar pukul 14.30 WIB. “Majelis hakim dalam putusannya menolak gugatan penggugat dan menerima eksepsi tergugat (KPU Tulungagung),” ujarnya.

Kemenangan KPU Tulungagung, menurut Pujihandi, karena lengkapnya alat bukti dan sudah benarnya kinerja KPU Tulungagung. “Syukur Alhamdulillah kami ucapkan dengan putusan majelis hakim tersebut,” katanya.

Adapun Majelis Hakim PTUN yang memutuskan kemenangan KPU Tulungagung itu masing-masing adalah Abdullah Rizki Ardiansyah SH (Ketua), Diah Widiastuti SH (Anggota) dan Oenoen Prastiwi SH MH (Anggota)