TULUNGAGUNG – KPU Tulungagung,Memasuki hari tenang pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dihelat Rabu 9 Juli 2014, KPU Tulungagung bersama PPK se Kabupaten Tulungagung mengadakan Rapat Koordinasi cek kesiapan Logistik dari masing-masing PPK yang berjumlah 19 PPK di Hall Narita Hotel Minggu ( 6/7).
Ketua KPU Tulungagung Suprihno SPd,MPd mengatakan Rakor Pemilu Pilpres 2014 ini dimaksudkan untuk melihat kesiapan dari masing-masing PPK atas persiapan pelaksanaan Pemilu Pilpres yang berkaitan dengan kesiapan Logistik,diantaranya Kotak Suara,Bilik Tempat Pemungutan Suara,Surat Suara,ATK termasuk sarana alat pencoblos Bantalan,Tinta,Pencoblos,segel serta kelengkapan seluruh Formulir mulai dari A1,B,C1,plano.”Karena sudah memasuki hari tenang,maka semua kesiapan terkait dengan distribusi Logistik ke PPK di cek kembali,agar bilamana ada kekurangan serta kelebihan dapat diketahui dan diantisipasi secara dini”ungkapnya.
Anggota KPU Divisi Logistik dan Anggaran Victor Febrihandoko mengatakan” memang masih ada PPK yang mengalami kekurangan adanya Surat Suara,tetapi jumlahnya sangat kecil dan hari ini juga semua kekuarangan tersebut dapat dipenuhi langsung untuk kelengkapannya misalnya Bantalan,Alat pencoblos,Surat Suara,Plano,atau Formulir kelengkapan bisa diminta kepada petugas sekretariat KPU baik yang berada di Kantor KPU Tulungagung maupun di Narita Hotel,kita sudah persiapkan untuk memudahkan rekan-rekan PPK yang masih ada kekurangan Logistik tersebut “ungkapnya.
Ditambahkan oleh Victor Febrihandoko selain adanya PPK yang mengalami kekurangan sarana tersebut ,ada PPK yang kelebihan Surat Suara seperti PPK Kecamatan Kalidawir,dilaporkan oleh Ketua PPK Kalidawir setelah dihitung,ternyata ada kelebihan sekitar 200 Surat Suara,maka bagi yang kelebihan Suarat Suara wajib mengembalikannya ke KPU Tulungagung”tambahnya.
Anggota KPU Tulungagung Divisi Penyelenggara Muhamad Fatah Masrun MSi mengatakan ” khsusus bagi PPK yang kelebihan Surat Suara diminta segera mengembalikan Surat Suara Tersebut ke Sekretariat KPU Tulungagung,sesuai instruksi KPU RI bahwa apabila ada PPK di masing masing Kabupaten / Kota yang kelebihan Surat Suara,maka konsekwensinya wajib mengembalikan Surat Suara tersebut,ini untuk mengantisipasi apabila masih ada Kabupaten / Kota lain yang mengalami kekurangan Surat Suara,maka Kabupaten / Kota yang terdekat dapat mendistribusikan kekuarangan tersebut atas perintah KPU RI”ungkapnya.