Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Divisi Parmas KPU Provinsi Jawa Timur terus melakukan koordinasi dan konsolidasi secara terus menerus dengan Divisi Parmas KPU Kabupaten/ Kota se Jawa Timur. Hal ini dilakukan dalam rangka persiapan memasuki tahapan pemilu serentak tahun 2024. Rabu, (25/05/2022) Divisi Parmas, Kasubag Tekmas dan Operator Media Sosial pada KPU Kabupaten Tulungagung bersama dengan 38 KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur mengadiri acara Rapat Koordinasi Persiapan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Tahun 2024 yang di selenggarakan oleh KPU Provisi Jawa Timur secara daring.
Rapat Koordinasi dibuka secara langsung oleh Plh. Ketua KPU Provinsi Jatim Insan Qoriawan, yang juga selaku Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya Insan mengatakan bahwa acara Rapat Koordinasi pada hari ini secara khusus membahas tentang surat KPU RI Nomor 311 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama di Lingkungan KPU Provnsi Jawa Timur dan persiapan Sosialisasi Pendidikan Pemilih menjelang Tahapan Pemilu 2024.
“ Tahapan Sosialisasi merupakan tahapan yang paling lama di banding dengan tahapan yang lainnya pada pelaksanaan tahapan Pemilu serentak 2024 mendatang, di mulai sejak diluncurkan nanti pada 14 Juni 2024 mendatang dan berkahir hingga tanggal 1 Oktober 2024 pada tahapan pengucapan sumpah dan janji “,ucap Insan. Dan Insan berpesan, bahwa rapat koordinasi pada hari ini menjadi penting karena tugas dari divisi parmas nanti menyampaikan berbagai macam informasi kepada publik terkait tahapan pemilu, jangan sampai terjadi miss komunikasi dan informasi , dan saya berharap kepada teman – teman divisi parmas untuk bisa menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada seluruh lapisan masyarakat, ucapnya.
Pada sesi pengarahan selanjutnya Rochani, Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Jawa Timur, menjelaskan kepada peserta yang hadir bahwa salah satu tugas dan kewenangan dari divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM sebagaimana diatur dalam PKPU adalah mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kegiatan partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih, serta salah satunya adalah terkait dengan kerja sama antar lembaga, “ Durasi tahapan sosialisasi sangat panjang, mulai sekarang teman – teman dapat bekerja sama dengan divisi hukum dalam merumuskan draft atau naskah kerja sama yang nantinya akan di formalkan dalam sebuah kerja sama dengan lembaga lain, dan jika sudah dikerjakan minimal akan sedikit meringankan beban pekerjaan tahapan ke depan “, kata Rochani. Ke depan, bentuk kerjasama dengan lembaga lain tidak hanya sebatas sosialisasi saja, akan tetapi bisa juga harus dipikirkan terkait dengan kerja sama dalam hal badan adhoc, pemutakhiran data pemilih dan sebagainya, ucapnya.
Gogot Cahyo Baskoro Komisioner Divisi Sosdiklih Parmas KPU Provinsi Jawa Timur memberikan arahan dan pesan dalam sesi pengarahan sekaligus penutup acara, khususnya terkait evaluasi penulisan berita website, evaluasi penggunaan akun tiktok, dan terkait ketentuan-ketentuan pelaksanaan secara khusus membahas tentang surat KPU RI Nomor 311 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama di Lingkungan KPU Provinsi Jawa Timur. (if4)