Muh Khoirul Anam saat memberikan paparan dalam rakor Penyusunan DPK dan DPTb Pemilu 2019 (4/2)

Muh Khoirul Anam saat memberikan paparan dalam rakor Penyusunan DPK dan DPTb Pemilu 2019 (4/2)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id)  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, menggelar rapat koordinasi (rakor) penyusunan daftar pemilih khusus (DPK), daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), dan perbaikan DPT Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, Senin (04/02/2019). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Media Center Kantor KPU Tulungagung.

Komisioner KPU Tulungagung, Divisi Koordinator Perencanaan Data dan Informasi, Muh. Khoirul Anam, S.Pd.I., mengatakan pelaksanaan rakor terkait penyusunan DPK dan DPTb untuk warga yang belum masuk di dalam DPT, namun sudah memenuhi syarat untuk memilih.

 “Jadi ketika ada warga yang belum terdaftar dalam DPT, namun warga tersebut memenuhi syarat untuk memilih nantinya akan dimasukan ke dalam DPT dengan diakomodir melalui DPK,” ujarnya seusai rakor.

Selanjutnya Anam menjelaskan, sedang terkait DPTb yakni daftar pemilih tambahan atau biasa sering disebut sebagai pindah pemilih, warga diharuskan terlebih dahulu mengurus pindah milih ke panitia pemungutan suara (PPS) atau panitia pemilihan kecamatan (PPK) maupun di KPU setempat. Warga yang dapat pindah memilih tersebut di antaranya seperti warga yang bekerja di pemerintahan dengan berpindah domisili, ataupun warga yang memang berada di rumah sakit maupun yang mendampingi pasien di rumah sakit.

“Dimohon warga tersebut untuk segera mengurus  DPTb sedini mungkin, supaya pihak KPU bisa mengkalkulasi dan bisa menempatkan warga itu agar dapat melakukan pemungutan suara di TPS terdekat,” paparnya.

Anam menambahkan, penyusunan DPK maupun DPTb ini sudah dilaksanakan mulai Desember 2018 dan rencananya akan berakhir pada 10 April 2019 mendatang. Dengan waktu tersebut masih ada kesempatan bagi warga yang belum masuk di dalam DPK atau warga yang berpotensi pindah memilih untuk mengurus di PPS.