Rapat evaluasi tahapan pencalonan dalam Pemilu 2019 dihadiri dan dibuka oleh Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito (12/10)

Rapat evaluasi tahapan pencalonan dalam Pemilu 2019 dihadiri dan dibuka oleh Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito (12/10)

KEDIRI (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, mengikuti Rapat Evaluasi Tahapan Pencalonan Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang digelar oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Rapat yang berlangsung selama dua hari, Kamis (11/10/2018) dan Jumat (12/10/2018) dilaksanakan di Gedung BPKAD Kota Kediri.

Hadir dalam rapat evaluasi ini komisioner KPU Kabupaten/kota divisi teknis dan operator Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Sedang dari KPU Jatim yang hadir adalah Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito dan sejumlah anggota KPU Jatim yakni,  Choirul Anam, Muhammad Arbayanto, dan Rochani, serta Sekretaris KPU Jatim, Muhammad Eberta Kawima.

Dalam sambutannya, Kamis (11/10/2018), Eko Sasmito menuturkan tujuan rapat evaluasi tahapan pencalonan dalam Pemilu 2019 untuk mengevaluasi masalah-masalah yang muncul pada tahapan pencalonan pemilu 2019. “Hari ini Kita akan mencoba evaluasi tahapan pencalonan sebelumnya dan permasalahan yang muncul pada proses tersebut,” katanya.

Sedang, Muhammad Arbayanto saat menyampaikan pengarahan menyatakan jika evaluasi yang dilakukan saat ini tidak menimbulkan kebijakan yang mengikat. “Ini sifatnya review setelah tahapan pencalonan,” ujarnya.

Menurut Arba begitu ia biasa disapa, dalam tahapan pencalonan, permasalahan yang terjadi di Jawa Timur terhitung rendah secara nasional. “Di Jawa Timur tidak ada sengketa dalam tahapan pencalonan,” tuturnya.

Rapat evaluasi tahapan pencalonan Pemilu 2019 ini juga dihadiri anggota Bawaslu Jatim, Ikhwanudin Alfianto. Ia menyampaikan materi pada malam hari.

Ikhwanudin menyatakan kegiatan yang diselenggrakan KPU Jatim tersebut sebagai evaluasi tahapan pencalonan yang sudah selesai dilakukan pasca penetapan DCT pada 23 September lalu. Di beberapa tempat, menurut dia,memang menyisakan permasalahan, seperti SK pemberhentian dari ASN maupun Kepala Desa. Karena diluar kemampuan calon, sehingga yang bersangkutan (calon) tidak bisa menunjukkan SK pemberhentian kepada KPU.

“Karena itu, KPU kabupaten/kota, memakai pasal 27 PKPU Nomor 20 tentang Pencalonan. Di pasal tersebut menyebutkan, karena diluar kemampuan calon untuk menunjukkan SK pemberhentian, atau karena lembaga atau instansi berwenang yang mengeluarkan surat keterangan namun belum bisa mengeluarkan maka caleg membuat surat pernyataan,” katanya.

Sementara itu, Komisioner KPU Tulungagung, Victor Febrihandoko, S.Sos., mengatakan dari hasil rapat evaluasi tersebut, KPU kabupaten/kota diharapkan oleh KP Jatim untuk menginventarisir jejak atau rekam berkas administrasi. “Dan KPU Tulungagung hingga kini sudah melaksanakan dengan mengarsipkan semua berkas – berkas pencalonan itu,” tandasnya.