Rapat Pleno KPU Kabupaten Tulungagung Bahas Tindak Lanjut Rakor Tanjung Kodok Lamongan (12/5)

Rapat Pleno KPU Kabupaten Tulungagung Bahas Tindak Lanjut Rakor Tanjung Kodok Lamongan (12/5)

Reporter : David Hartanto
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung Jum’at (12/5/2017) menggelar rapat pleno. Rapat pleno yang dilakukan ketiga kalinya di Bulan Mei 2017 ini secara khusus membahas tindak lanjut hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Perencanaan Kebutuhan dan Pengelolaan Logistik Pemilu/Pemilihan yang dilaksanakan KPU Jawa Timur (KPU Jatim) bersama 38 kabupaten/ kota, di Tanjung Kodok Beach Resort Lamongan (9-10/5/2017). Rapat dipimpin Ketua KPU Suprihno, dihadiri oleh seluruh komisioner, para kasubbag dan beberapa staf terkait.

Komisioner Divisi Umum, Keuangan dan Logistik KPU Tulungagung Victor Febrihandoko menjelaskan, banyak item dibahas pada rakor di Lamongan kali ini. Diantaranya terkait perencanaan logistik pemilu dan pemilihan, penataan struktur SDM pengelola keuangan dan logistik, serta pergantian antar waktu anggota legislatif.

“Terkait dengan logistik misalnya, dalam rakor dibahas secara detail tentang perlunya membuat estimasi secara tepat dan akurat menyangkut jumlah DPT. KPU kabupaten/kota harus melakukan pleno internal untuk memastikan finalisasi proyeksi DPT. Jangan sampai ada daerah yang membuat proyeksi dengan prosentase kenaikan terlalu tinggi, atau sebaliknya terlalu rendah sehingga akurasi dengan DPT riil saat pilkada serentak atau pemilu 2019 nantinya terlalu jauh”, ujar Victor.

Terkait dengan penataan struktur SDM pengelola keuangan dan logistik, salah satu materi penting yang dibahas adalah pemetaan staf Unit Layanan Pengadaan (ULP). Ditekankan bahwa personil yang ditunjuk atau ditempatkan di ULP haruslah yang sudah memiliki sertifikat PJB (Pengadaan Barang dan Jasa). Hal sama dilakukan pada pegawai yang ditunjuk untuk menjadi PPK (Pejabat Pembuat komitmen) dan Bendahara keuangan.

“Karena SDM yang telah lulus diklat dan bersertifikat sangat terbatas, beberapa opsi sebenarnya bisa dilakukan. Misalnya menggeser atau reposisi personil, meminjam tenaga dari satker lain, atau menyertakan beberapa personil untuk mengikuti diklat secara mandiri”, tambah Suprihno, Ketua KPU Tulungagung.  (VID/ARM)