Reporter | : David Hartanto |
Editor | : Suyitno Arman |
TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung Senin (5/6/2017) menggelar rapat pleno pertama Bulan Juni 2017. Rapat dipimpin Ketua KPU Suprihno dan dihadiri oleh para komisioner, sekretaris, seluruh kasub-bag dan staf terkait. Rapat membahas evaluasi kegiatan, perencanaan program selama seminggu ke depan, dan secara khusus juga membahas tindak lanjut draft NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2018 serta pembentukan kelompok kerja Penyusunan Rencana Kerja (Renja) KPU Tulungagung 2018.
Ketua KPU Tulungagung Suprihno menjelaskan, sesuai road map pilkada serentak 2018 yang hari pemungutan suara telah ditetapkan tanggal 27 Juni 2018, maka dipastikan tahapan sudah akan dimulai pada sekitar Agustus atau September 2017 ini. Artinya selambat-lambatnya Bulan Juli 2018 harus sudah ada kepastian besaran anggaran, sekaligus dituangkan dalam NPHD yang ditandatangani bersama antara Bupati dan Ketua KPU Tulungagung.
“Target kita, dan sesuai instruksi KPU Provinsi Jawa Timur, maka selambatnya Bulan Juli ini sudah harus ada penandatanganan NPHD. Karena itu draft harus segera dibuat, dan beberapa prinsip krusial harus harus segera dituntaskan. Misalnya terkait berapa besaran nilai anggaran yang disetujui pemkab, serta RKB tersebut harus termaktub dalam satu NPHD”, ujar Suprihno.
Dalam kesempatan pleno kali ini Kasubbag Program dan Data Much. Anam Rifa’i juga diminta untuk memaparkan hasil-hasil rapat kordinasi nasional yang akhir Mei lalu dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Dalam rapat yang melibatkan penyelenggara pemilihan dan pemerintah daerah yang menggelar pilkada serentak 2018 se-Indonesia itu, salah satu poin penting yang dibahas adalah perlunya segera diselesaikan kepastian pendanaan pilkada serentak 2018.
“Ada beberapa instruksi penting dari Kemendagri yang disampaikan pada rapat itu, diantaranya adalah: Pemerintah daerah harus segera menuntaskan penyediaan anggaran pilkada tepat waktu. Anggaran dimaksud harus dibahas bersama antara pemerintah daerah dan KPU. Serta perintah untuk menuangkan pendanaan dalam 1 NPHD, karena meskipun tahapan pemilihan melewati 2 tahun anggaran akan tetapi dianggap merupakan satu kesatuan kegiatan”, ujar Anam.
Selain anggaran pilkada, rapat pleno secara khusus juga membahas dan menetapkan pokja penyusunan Rencana Kerja (Renja) KPU Kabupaten Tulungagung tahun 2018. Pokja harus segera melaksanakan kegiatan dan output bisa diselesaikan sebelum memasuki semester 2 tahun anggaran 2017. (VID/ARM)