Ilustrasi rapat pleno KPU Tulungagung

Ilustrasi rapat pleno KPU Tulungagung

Reporter : David Hartanto
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Selasa (13/6/2017) menggelar rapat pleno kedua bulan Juni 2017. Rapat dipimpin Ketua KPU Suprihno, dihadiri para komisioner, kasubbag dan beberapa staf terkait dalam kegiatan. Seperti biasa rapat diawali dengan laporan evaluasi mingguan dan laporan kegiatan yang sudah di kerjakan mingu sebelumnya. Selain itu rapat kali ini secara khusus juga membahas tindak lanjut surat Sekjen KPU RI nomor 644/Sj/VI/2017 tentang tindak lanjut koordinasi perencanaan kebutuhan dan pengelolaan logistik pemilu 2019 serta penganggarannya.

Suprihno menjelaskan, surat edaran Sekjen KPU RI Nomor 644/SJ/VI/2017 mengintruksikan masing – masing KPU Kabupaten/Kota harus sudah mengumpulkan perencanaan kebutuhan dan pengelolaan logistik pemilu 2019 beserta penganggarannya, plus lampiran data dukung paling lama tanggal 16 Juni 2017. Karena itu dirinya telah memerintahkan kasubbag program dan data untuk segera menindak lanjuti.

“Saya telah sampaikan ke kasubbag terkait untuk segera tindaklanjuti penyusunan rencana kebutuhan logistik pemilu 2019 beserta data dukungnya, sesuai format yang telah ditentukan oleh KPU RI. Jadi target paling lambat 16 Juni 2017 insyaalloh tidak akan terlewati”, ujar Suprihno.

Perlu diketahui bawah dalam pelaksanaan pemilu 2019, pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan secara berbarengan. Hal itu akan berpengaruh terhadap kebutuhan logistik sekaligus jumlah penyelenggara KPPS. Sebagai contoh pada pemilu legislatif jumlah pemilih di setiap TPS berbeda dengan jumlah pemilih di TPS pada pemilihan presiden. Maka perlu adanya pembahasan lebih lanjut terkait penentapan  jumlah pemilih dalam setiap TPS pada pemilu serentak 2019 nanti.

“Agar dalam pelaksanaan proses penghitungan suara di tingkat  KPPS tidak memakan waktu terlalu lama, alangkah baiknya jika jumlah pemilih per-TPS jangan terlalu banyak, semisal 300 s/d 400 pemilih saja. Karena dengan bertambahnya surat suara yang semula 4 menjadi 5 buah, maka proses pencoblosan di TPS juga otomatis menjadi lebih lama”, ujar Victor, komisioner Divisi Logistik keuangan, dan Umum. (VID/ARM)