Suasana Rapat Pleno KPU Kabupaten Tulungagung (29/8)

Suasana Rapat Pleno KPU Kabupaten Tulungagung (29/8)

Reporter : Suprihno
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung akan segera melaksanakan penghapusan surat suara (SS) pemilu legeslatif dan pemilu presiden tahun 2014, yang terdiri dari surat suara DPR, DPD, DPRD Jawa Timur dan DPRD Kabupaten, serta Surat suara Pemilu presiden. Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Pleno ke V bulan Angustus 2016 di Media center KPU Kabupaten Tulungagung Senin (29/8/2016). Rapat Pleno di Pimpin Suprihno, Ketua KPU Kabupaten Tulungagung dan dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, para Kasubbag dan Staf sekretariat KPU.

Victor Febrihandoko Divisi Logistik, Keuangan dan Rumah Tangga usai rapat menyampaikan bahwa penghapusan SS pemilu legeslatif dan pemilu presiden 2014 mengacu pada undang-undang kearsipan bahwa dokumen negara bisa dihapus setelah dua tahun, atau retensi arsip untuk SS pemilu berlaku 2 tahun. “Oleh karena itu penghapusan bisa kita rencanakan mulai bulan September ini, kemudian pelaksanaannya nanti pada bulan Oktober 2016”, Kata Victor.

Sesuai ketentuan proses penghapusan nantinya akan melibatkan Balai Lelang yang akan menaksir berapa banyak dan berat SS yang akan di hapuskan, selanjutnya akan diadakan lelang secara terbuka.

Selain memutuskan untuk segera melaksanakan penghapusan SS, Pleno ke V bulan Agustus juga menghasilkan beberapa kesepakatan diantaranya: (1) Diskusi rutin mingguan yang akan digelar pada minggu pertama September dengan nara sumber Sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung Lilik Wijayati. Tema yang akan diangkat adalah peningkatan kinerja PNS di sekratriat KPU Tulungagung. (2) Tindak lanjut pembahasan Anggaran pilkada 2018 dengan pemerintah daerah, serta (3) Tindak lanjut surat KPU RI no. 464 tentang Pengawasan e-PPID. (YES/ARM)