Suasana rapat pleno KPU Tulungagung (22/8)

Suasana rapat pleno KPU Tulungagung (22/8)

Reporter : David Hartanto
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Selasa (22/8/2017) menggelar rapat pleno ketiga Bulan Agustus 2017. Rapat dipimpin Ketua KPU Suprihno, dihadiri oleh para komisioner, sekretaris, seluruh kasub-bag dan staf terkait. Rapat membahas evaluasi kegiatan, perencanaan program selama seminggu ke depan, dan secara khusus juga membahas atau telaah pedoman teknis tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan atau Pilkada serentak 2018.

Ketua KPU Tulungagung Suprihno menjelaskan, sesuai Pasal 9 ayat (2) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, disebutkan bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan Keputusan KPU/KIP Kabupaten/Kota tentang Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dengan berpedoman dengan PKPU nomor 1 Tahun 2017.

“Pasal 9 ayat (2) PKPU Nomor 1 Tahun 2017 mengamanatkan kita untuk membuat pedoman teknis tahapan pilkada. Alhamdulillah kita sudah tuntaskan itu. Dan untuk melakukan telaah, evaluasi atau semacam uji publik secara internal, kami minta Subbag Hukum untuk mempresentasikan di depan pleno KPU”, ujar Suprihno.

Sementara itu telaah dan paparan pedoman teknis disampaikan oleh Kasubbag Hukum Riska Widya Winarti dan staf Subbag Hukum Setiawan. Presentasi dilakukan sekaligus disertai diskusi dan pembahasan secara intensif.

Pada kesempatan pleno kali ini juga dibahas tindaklanjut penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) antara KPU dengan Pemkab Tulungagung. Problemnya hingga saat ini adalah dana dari pemkab belum bisa cair, karena KPU belum bisa melakukan register hibah. Salah satu penyebabnya adalah menunggu surat resmi penunjukan/pelimpahan wewenang penandatangan NPHD dari Bupati ke pejabat yag ditunjuk. Hal itu harus dilakukan karena NPHD yang ditanda tangani 31 Juli 2017 lalu, Bupati mewakilkan kepada Kepala Bakesbangpol Rudy Kristyanto. (VID/ARM)