Rapat pleno (28/11/2019) membahas pemusnahan limbah logistik pemilu 2019 dipimpin oleh Ketua KPU Tulungagung, Mustofa, MM.

Rapat Pleno (28/11/2019) membahas pemusnahan limbah logistik pemilu 2019 dipimpin oleh Ketua KPU Tulungagung, Mustofa, MM.

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id)-Berakhirnya tahapan pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan umum serentak 2019 serta sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi, maka KPU Tulungagung akan melakukan proses pengosongan isi kotak suara yang dilaksanakan oleh KPU Tulungagung.

Dasar hukum pengosongan isi kotak suara surat Sekretaris Jendral KPU nomor: 1560/TU.04.2-SD/04/SJ/XI/2019 tanggal 15 November 2019 perihal Ijin Pemusnahan Surat Suara Pemilu Tahun 2019 dan surat edaran dari KPU RI nomor: 1570/PP.08.5 – SD/07/SJ/XI/2019 tanggal 15 November 2019 tentang tata kelola logistik pasca pemilu Tahun 2019.

Ketua KPU Tulungagung, Mustofa, M.M, mengatakan pengosongan isi kotak suara pemilu 2019 sudah sesuai dengan pengelolaan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya.

“Proses pengosongan isi kotak suara  pemilu 2019 kita perkirakan membutuhkan waktu 27 hari  yang dijadwalkan mulai tanggal 27 Nopember sampai tanggal 13 Desember, dengan tenaga bongkar sekitar 20 orang. nantinya kita pilah pilah isi dalam kotak suara, termasuk suara suara, plano, bantalan dll.” tutur Mustofa.

Selanjutnya mengusulan penghapusan kotak suara dan bilik suara serta surat suara pemilu 2019 kepada Sekretaris Jenderal KPU dengan melampirkan hasil rekapitulasi laporan kondisi kotak dan bilik logistik KPU Pemilu 2019.(amr)