Rapat Pleno Terbuka Penyempurnaan DPT Pemilu 2019 dipimpin Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, dan berlangsung di Crown Victoria Hotel, Rabu (12/9)

Rapat Pleno Terbuka Penyempurnaan DPT Pemilu 2019 dipimpin Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, dan berlangsung di Crown Victoria Hotel, Rabu (12/9)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menggelar Rapat Pleno Terbuka Penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2019, di Crown Victoria Hotel, Kota Tulungagung, Rabu (12/09/2018).

Rapat pleno yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan dipimpin Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd., ini dihadiri anggota PPK se-Kabupaten Tulungagung, perwakilan dari partai politik yang ikut dalam Pemilu 2019, serta Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) Tulungagung.

Suprihno mengatakan dalam rapat pleno telah diputuskan jumlah DPT setelah penyempurnaan adalah 856.153 pemilih. Terjadi pengurangan dari jumlah DPT sebelumnya karena ditemukan pemilih ganda sebanyak 342 pemilih dari data sejumlah 524 pemilih dan pengurangan 166 pemilih yang invalid KTP dan KK-mya dari data sejumlah 1.356 pemilih.

“Jadi total pemilih ganda maupun invalid NIK KK yang dicoret dalam rapat pleno penyempurnaan DPT sejumlah 508 pemilih. Dari hasil penyempurnaan DPT ini kemudian diketahui untuk jumlah DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Tulungagung sebanyak 856.153 pemilih,” jelasnya.

Sebelumnya DPT Pemilu 2019 Kabupaten Tulungagung yang ditetapkan pada tanggal 21 Agustus 2018 lalu sebanyak 856.661 pemilih. KPU Tulungagung pun kemudian melakukan pencermatan kembali terhadap DPT yang telah ditetapkan tersebut sesuai surat edaran KPU RI pada tanggal 2 September 2018 sampai dengan tanggal 10 September 2018.

Terkait masih relatif banyaknya data ganda kendati Kabupaten Tulungagung baru saja melaksanakan Pilkada Serentak 2018, Suprihno menyatakan pemilih ganda tersebut terjadi karena mobilitas penduduk. Seperti adanya penduduk yang pindah dari satu desa ke desa lainnya, atau dari satu kecamatan ke kecamatan lainnya.

“Pada saat mobilitas penduduk terjadi, data pada DPT tempat pemilih berasal belum di hapus sedangkan di Dispendukcapil sudah dihapus. Jadi disinilah sering diketemukan adanya data ganda,” paparnya.

Selain itu, lanjut dia juga terjadi entri data dua kali. Semisal ada pemilih yang pindah tempat pemungutan suara (TPS) dengan alasan tempat yang jauh. “Namun, data di TPS yang lama belum dihapus. Maka pada TPS baru nanti akan diketemukan data ganda,” tambahnya.

Suprihno menambahkan, dalam penyusunan  DPT data acuan yang dipakai adalah sistem informasi data pemilih (Sidalih). Tetapi, dalam Pemilu 2019 bagi KPU kota/kabupaten yang sudah melaksanakan Pilkada Serentak 2018 lalu, untuk menyusun daftar pemilih sementara (DPS)-nya ditentukan dari DPT Pilkada Serentak 2018. “Dari DPT Pilkada Serentak itu nantinya kita kroscek dengan DP4 dari Dispendukcapil setempat,” pungkasnya.