Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTb tahap II oleh KPU Tulungagung di Crown Victoria Hotel, Rabu (20/3)

Rapat pleno terbuka rekapitulasi DPTb tahap II oleh KPU Tulungagung di Crown Victoria Hotel, Rabu (20/3)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menggelar rapat pleno terbuka rrekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap II pemilihan umum (Pemilu) 2019. Rapat pleno terbuka berlangsung di Crown Victoria Hotel, Rabu (20/03/2019) pagi.

Adapun peserta dalam rapat pleno tersebut, adalah ketua dan anggota divisi data panitia pemilihan kecamatan (PPK) se-Kabupaten Tulungagung, ketua partai politik (parpol), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung, serta tim sukses pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd., mengatakan dalam rapat pleno rekapitulasi DPTb tahap II, tercatat 2.416 pemilih yang mengurus pindah memilih keluar dari Tulungagung. Sedang pindahan pemilih dari daerah lain yang masuk ke Tulungagung tercatat 1.371 pemilih.

“Jika melihat data tersebut, data pemilih yang keluar lebih banyak jika dibandingkan dengan data pemilih yang masuk ke Tulungagung. Atau ada selisih sekitar 1.045 pemilih yang keluar,” bebernya seusai pelaksanaan rapat pleno terbuka.

Selanjutnya Suprihno menuturkan jika jumlah DPT di Kabupaten Tulungagung sebelumnya sejumlah 852.570 pemilih. Dengan adanya DPTb tahap II, maka jumlah DPT saat ini sebanyak 851.525 pemilih. “Jumlah ini didapat dari jumlah DPT sebelumnya dikurangi dengan selisih antara pemilih yang keluar dan masuk yakni 1.045 pemilih,” paparnya.

Lebih lanjut Suprhino menuturkan, para pemilih tambahan dari luar kota akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) terdekat dan ini tidak mengubah atau menambah jumlah TPS. Jumlah TPS yang disiapkan oleh KPU Tulungagung untuk Pemilu 2019 sebanyak 3.766. “TPS yang kita siapkan sudah cukup untuk DPT jadi tidak ada penambahan,” tuturnya.

Suprihno menambahkan untuk jumlah DPT yang telah ditetapkan sudah final dan diharapkan tidak ada penambahan lagi. Hal ini dikarenakan waktu untuk mengurus perpindahan pemilih sudah resmi ditutup.

“Melihat aturan pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di luar daerah atau mengurus A5, harus mengurusnya maksimal 30 hari sebelum pemilihan. Kecuali jika nanti ada rekomendasi dari Bawaslu akan kita perbaiki lagi,” pungkasnya.