Suprihno menyampaikan sambutan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal paslon perseorangan, Jumat (29/12)

Suprihno menyampaikan sambutan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal paslon perseorangan, Jumat (29/12)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menggelar Rapat Pleno Terbuka Tentang Rekapitulasi Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung Tahun 2018. Rapat berlangsung di Gedung Media Center Kantor KPU Tulungagung, Jumat (29/12/2017), pukul 14.00 WIB.

Hadir dalam rapat pleno terbuka tersebut anggota KPU Provinsi Jatim, Mohammad Arbayanto, SH., MH. Ia sekaligus membuka rapat pleno terbuka setelah sebelumnya diawali sambutan dari Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd.

Pelaksanaan rapat pleno turut dihadiri seluruh anggota KPU Tulungagung, yakni Koordinator Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Suyitno Arman, S.Sos, M.Si, Koordinator Divisi Teknis, Mohammad Fatah Masrun, M.Si, Koordinator Divisi Umum, Keuangan dan Logistik, Victor Febrihandoko, S.Sos, dan Koordinator Divisi Hukum, Agus Safei, SH. Selain juga seluruh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan anggota PPK Divisi Teknis se-Kabupaten Tulungagung.

Suprihno di sela rapat pleno mengatakan rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon (paslon) perseorangan diselenggarakan karena merupakan bagian dari tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018. “Hal ini untuk mengetahui jumlah dukungan bakal paslon perseorangan yang memenuhi syarat, dan juga jumlah dukungan yang tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Cawabup bakal paslon perseorangan, H Suprayitno, juga hadir dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal paslon perseorangan, Jumat (29/12)

Cawabup bakal paslon perseorangan, H Suprayitno, juga hadir dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal paslon perseorangan, Jumat (29/12)

Suprihno memaparkan, semisal dari hasil dari rapat pleno diketahui bahwa dukungan yang memenuhi syarat hanya sekitar 20.000, maka bakal paslon harus melakukan perbaikan dua kali lipatnya. “Syarat dukungan paslon sekitar 63.752 yang harus memenuhi syarat. Namun jika kemudian setelah melalui verifikasi ternyata dukungan yang memenuhi syarat hanya mencapai 20.000 dukungan, maka kekurangannya 43.752 ribu dukungan harus diperbaiki bakal paslon dengan melakukan perbaikan sebanyak dua kali lipat dari kekurangan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut Suprihno menuturkan, untuk kekurangan dukungan itu nantinya diserahkan kembali kepada KPU Tulungagung pada tanggal 18 Januari 2018 sampai 20 Januari 2018. Selain juga bakal paslon diharuskan mendaftarkan diri kembali pada tanggal 8 Januari 2018 sampai 10 Januari 2018 untuk memenuhi syarat pencalonan. “Jadi bakal paslon perseorangan diharuskan mendaftar lagi. Dan untuk menentukan lolos atau tidaknya bakal paslon perseorangan tersebut baru diketahui setelah dilakukan verifikasi data dukungan perbaikan,” pungkasnya.