Ilustrasi rapat

Ilustrasi rapat

Reporter : Much. Anam Rifai
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung Kamis (1/9/2016) menggelar rapat terbatas guna menyiapkan diri untuk mempresentasikan anggaran Pilkada 2018 ke Pemkab Tulungagung. Rapat terbatas dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, diikuti oleh seluruh komisioner, Kasubbag Program dan Data, Kasubbag TP dan Hupmas, Kasubbag Umum serta staf sub bagian hukum.

Rapat terbatas diisi dengan presentasi dasar hukum dan prinsip-prinsip penyusunan anggaran Pilkada dari Sub Bagian Program dan Data, Much. Anam Rifai. Dalam paparannya Much. Anam Rifai menjelaskan bahwa dasar hukum penyusunan anggaran Pilkada dibedakan menjadi dua macam. Pertama adalah dasar hukum penyusunan standar kebutuhan. Kedua adalah dasar hukum standar harga yang digunakan.

’’Untuk standar kebutuhan Pilkada dasarnya adalah Permendagri 44 dan Permendagri 55 tahun 2015 serta Keputusan KPU No 43 dan 44 Tahun 2016. Sedangkan untuk standar harga menggunakan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan, Keputusan Bupati tentang HSPK dan Surat Edaran Menteri Keuangan tentang penetapan honorarium Pilkada,’’ kata Anam.

Dia melanjutkan bahwa penyusunan anggaran Pilkada 2018 berbasis pada realitas kebutuhan anggaran di tiap-tiap tahapan. Misalnya tahapan rekruitmen PPK, pencalonan, sosialisasi, kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penyelesaian sengketa.

Di samping itu basis penyusunan anggaran Pilkada untuk pos-pos tertentu adalah berupa proyeksi, dan bukan angka pasti. ’’Seperti pencalonan kami tidak bisa memastikan berapa pasangan calon yang mendaftar sampai hari pendaftaran baru terkahir. Oleh karenanya kami proyeksikan sebanyak 5 pasangan calon dengan kalkulasi penghitungan perolehan kursi partai politik di DPRD,’’ terang Anam.

Oleh sebab itu kata dia sangat bisa dimaklumi jika kemudian terjadi Silpa apabila proyeksi yang disusun KPU meleset. Menurut alumnus Fakultas Hukum Universitas Brawijaya itu, efektivitas perencanaan anggaran Pilkada tidak bisa diukur dengan tinggi rendahnya penyerapan anggaran, namun pada keberhasilan penyelenggaran Pilkada itu sendiri.’’Ukurannya adalah kualitas demokrasi, partisipasi yang tinggi, perlindungan terhadap hak seseorangan untuk menjadi kandidat serta penyelenggaraan Pilkada yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,’’ katanya.

Seperti pernah diberitakan, menurut rencana dalam waktu dekat akan dilakukan rapat koordinasi antara KPU Kabupaten dengan Tim Anggaran Pemerintah daerah (TAPD) Pemkab Tulungagung untuk membahas RKB Pilkada 2018. Hal itu sesuai kesepakatan dalam pertemuan antara KPU dan Bakesbangpol Kabupaten Tulungagung di kantor Bakesbangpol akhir Agustus lalu. (NAM/ARM)