Suasana Rapat Pleno

Suasana Rapat Pleno

Reporter : Suyitno Arman
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.)– KPU Kabupaten Tulungagung Senin siang (8/8/2016) akhirnya berhasil menuntaskan pembagian struktur dan personalia divisi di lingkup KPU Tulungagung. Kegiatan ini menindaklanjuti surat edaran KPU RI Nomor 420/KPU/VIII/2016 tentang Penamaan dan Pembagian Divisi bagi anggota KPU. Kesepakatan itu dicapai dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh komisioner, sekretaris, dan kepala sub-bagian KPU Tulungagung.

“Alhamdulillah kita sudah tindaklanjuti instruksi KPU RI. Jumlah divisi yang semula 4 kini kita sesuaikan menjadi 5 divisi lengkap dengan personalianya. Penentuannya juga berjalan dengan lancar, tanpa ada tarik-ulur berkepanjangan, dan diterima secara mufakat bulat oleh semua komisioner KPU Tulungagung. Selanjutnya tinggal kita tuangkan dalam berita acara pleno dan kita kirim ke KPU Jatim”, ujar Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Suprihno.

Berikut hasil pleno pembagian divisi KPU Kabupaten Tulungagung yang baru disahkan mengacu pada surat edaran Nomor 420/KPU/VIII/2016:

NO. DIVISI TUGAS DAN WEWENANG
1. DIVISI Umum, Keuangan, dan Logistik

Victor Febrihandoko (Ketua)

M. Fatah Masrun (Wk. Ketua)

  1. Adminitrasi perkantoran
  2. Kearsipan
  3. Protokol dan persidangan
  4. Pengelolaan dan pelaporan BMN
  5. Kerumahtanggaan kantor
  6. Keamanan
  7. Pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan
  8. Logistik
  9. Pengadaan barang dan jasa
2. DIVISI Teknis

Fatah Masrun (Ketua)

Agus Safei (Wk. Ketua)

  1. Penentuan daerah pemilihan dan alokasi kursi
  2. Pencalonan
  3. Pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara serta penetapan hasil pemilu
  4. Pergantian antar waktu anggota DPRD
3. DIVISI Perencanaan dan Data

Suprihno (Ketua)

Victor Febrihandoko (Wk. Ketua)

  1. Penyusunan program dan anggaran
  2. Pemutakhiran data pemilih
  3. Sistem informasi yang berkaitan dengan tahapan pemilu
  4. Pengelolaan jaringan IT
  5. Scan hasil pemilu
  6. Pelaporan dan evaluasi tahapan pemilu
4. DIVISI Hukum

Agus Safei (Ketua)

Suyitno Arman (Wk. Ketua)

  1. Pembuatan rancangan keputusan
  2. Verifikasi partai politik
  3. Verifikasi DPD
  4. Pelaporan dana kampanye
  5. Telaah hukum
  6. Advokasi hukum
  7. Sengketa pemilu
  8. Dokumentasi hukum
  9. Pengawasan/pengendalian internal
5. DIVISI SDM dan Partisipasi Masyarakat

 

Suyitno Arman (Ketua)

Suprihno (Wk. Ketua)

  1. Administrasi dan rekruitmen kepegawaian
  2. Rekruitmen dan PAW Anggota KPU dan badan adHock
  3. Diklat dan pengembangan SDN
  4. Pengembangan budaya kerja organisasi
  5. Penegakan disiplin organisasi
  6. Kampanye
  7. Sosialisasi, publikasi, dan kehumasan
  8. Partisipasi masyarakat dan pendidikan pemilih
  9. Pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID)

Adapun tugas-tugas lain yang belum termasuk dalam rincian, akan ditentukan bedasarkan kesepakatan bersama pleno KPU Kabupaten/Kota bersangkutan.

Seperti diberitakan, KPU RI menerbitkan surat edaran Nomor 420/KPU/VIII/2016 tertanggal 1 Agustus 2016, yang memerintahkan kepada seluruh jajaran KPU untuk melakukan penamaan dan pembagian ulang divisi, dan penyelarasan tersebut harus dilakukan selambatnya 15 hari sejak diterimanya instruksi. (ARM)