KPU Tulungagung saat menyampaikan SK penetapan DCS pada pengurus parpol di Gedung Media Center Kantor KPU Tulungagung, Rabu (15/8)

KPU Tulungagung saat menyampaikan SK penetapan DCS pada pengurus parpol di Gedung Media Center Kantor KPU Tulungagung, Rabu (15/8)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Rabu (15/08/2018), menyampaikan SK Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Penyampaian SK DCS ini dihadiri  ketua, sekretaris dan LO partai politik dan dimulai pukul 10.30 WIB  sampai pukul 12.00 WIB di Gedung Media Center Kantor KPU Tulungagung.

Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd., dalam acara tersebut mengatakan KPU Tulungagung  siap menerima tanggapan masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan. Tanggapan masyarakat bisa tertulis dan datang langsung ke kantor KPUTulungagung mulai, Minggu (12/08/2018) hingga Selasa (21/08/2018) mendatang.

“Hal ini sesuai dengan jadwal yang telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018,” ujarnya.

Selanjutnya Suprihno menjelaskan terhadap tanggapan masyarakat yang terkait/tidak terkait pemenuhan administrasi syarat calon, maka KPU Tulungagung akan melakukan pencermatan kembali dan mengklarifikasi kepada calon anggota DPRD melalui partai politik.  “Untuk pengirim tanggapan masyarakat agar mencantumkan identitas yang jelas disertai dengan fotocopy identitas serta bukti-bukti pendukung terhadap hal yang disampaikan, dan identitas pengirim akan dirahasiakan,” tandasnya.

Suprihno menuturkan, tanggapan masyarakat terhadap calon anggota DPRD Kabupaten Tulungagung sebagaimana diumumkan pada website www.kpu-tulungagungkab.go.id agar disampaikan kepada Ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Jalan KHR Abdul Fattah IV/3 Tulungagung. Atau juga bisa disampaikan melalui email sekretariat@kputulungagungkab.go.id atau melalui pesan Whatsapp ke nomor handpone 0812-3529-0033, atau informasi selanjutnya dapat diperoleh pada Helpdesk Pencalonan No.HP 0812-3529-0033.

Lebihlanjut Suprihno membeberkan kepada pengurus partai politik yang bacalegnya tidak di tetapkan menjadi DCS dapat mengajukan keberatan atau gugatan kepada Bawaslu sebelum penetapan DCT yang akan ditetapkan pada tanggal 20 September 2018. “Sebagaimana diketahui KPU Tulungagung telah mencoret 11 bacaleg karena berkas bacaleg tersebut belum lengkap. Saat ini KPU Tulungaung tengah melaksanakan tahapan penerimaan laporan dan tanggapan masyarakat sampai tanggal 21 Agsutus 2018,” pungkasnya.