Petugas Satpol PP saat ditemui dua anggota KPU Tulungagung, M. Fatah Masrun M.Si dan Agus Safei SH serta Sekretaris KPU Tulungagung, Drs Mundiyar di Kantor KPU Tulungagung (14/9)

Petugas Satpol PP saat ditemui dua anggota KPU Tulungagung, M. Fatah Masrun M.Si dan Agus Safei SH serta Sekretaris KPU Tulungagung, Drs Mundiyar di Kantor KPU Tulungagung (14/9)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung menerima kedatangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung, Kamis (14/9/2017). Kedatangan aparat penegak Perda Kabupaten Tulungagung ini untuk berkoordinasi terkait maraknya pemasangan baliho yang disinyalir bertujuan untuk kepentingan running atau maju pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018.

Anggota KPU Tulungagung, M Fatah Masrun, M.Si, mengatakan, saat ini KPU Tulungagung tidak mempunyai kewenangan merespon keberadaan sejumlah baliho terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018 yang sekarang terpasang di beberapa ruas jalan di Kabupaten Tulungagung. “KPU tidak punya kewenangan merespon tentang keberadaan baliho tersebut. Yang mempunyai kewenangan itu Pemkab Tulungagung, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” katanya.

Pria yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Teknis KPU Tulungagung ini mengakui kedatangan petugas Satpol PP Kabupaten Tulungagung di Kantor KPU Tulungagung bertujuan koordinasi tentang adanya pemasangan beberapa baliho terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tiulungagung 2018. “Kami jelaskan bahwa hal itu bukan kewenangan KPU. Sebab, saat ini belum masuk dalam masa kampanye,” tuturnya.

Fatah  menjelaskan, sejumlah baliho akan menjadi kewenangan KPU Tulungagung setelah ada penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati. Alat peraga kampanye dari masing – masing pasangan calon, nantinya KPU Tulungagung  yang menentukan termasuk dimana letak titik – titik pemasangannya.

“Penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati diperkirakan baru pada 12 Februari 2018 mendatang. Setelah itu, alat peraga kampanye dari masing – masing calon nantinya KPU yang menentukan,” paparnya.

Sementara itu, Kabid Penegak Perundang – undangan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Kustoyo mengakui pula jika kedatangannya ke Kantor KPU Tulungagung untuk menanyakan keberadaan baliho terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2018. Mereka menanyakan apakah pemasangan baliho tersebut merupakan keweanangan KPU Tulungagung. “Dan ternyata itu bukan kewenangan KPU. Sebab pihak KPU Tulungagung belum membuka pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati, selain juga belum waktunya kampanye,” jelasnya.