Perwakilan dari Satpol PP saat ditemui ketua KPU Suprihno, M.Pd., di Kantor KPU Tulungagung (3/12)

Perwakilan dari Satpol PP saat ditemui ketua KPU Suprihno, M.Pd., di Kantor KPU Tulungagung (3/12)

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung mengunjungi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (3/12/2018) siang.

Kunjungan tersebut untuk membahas banyaknya pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) pemilu 2019 yang tersebar di beberapa titik di Tulungagung.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Johanes Bagus Kuncoro melalui Kasi Informasi dan Publikasi Anindya Putra mengatakan, selama masa kampanye ini pihaknya cukup banyak mendapatkan laporan terkait pelanggaran pemasangan APK pemilu 2019. Bahkan saat dilakukan pengecekan ternyata hal tersebut memanglah benar.

“Banyak APK yang dipaku di batang pohon, di tempat ibadah, dan di tempat pendidikan,” katanya.

Anindya melanjutkan, karena ranah Satpol PP adalah penegakan perda maka pihaknya tidak berhak melakukan penindakan. Pihaknya lebih memilih berkoordinasi dengan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.

“Jadi biar gamblang, ranahnya KPU yang mana, Bawaslu yang mana, dan Satpol PP yang mana,” jelasnya.

Anindya menambahkan, rencana pertemuan pembahasan tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (5/12/2018) mendatang. Menurutnya semakin cepat lebih baik mengingat saat ini masa kampanye sudah berjalan setengah jalan.

Sementara itu Ketua KPU Tulungagung Suprihno, M.Pd., mengatakan, terkait regulasi pemasangan APK tersebut telah disosialisasikan jauh-jauh hari kepada masing-masing Liaison Officer (LO) DPD/DPRD/DPR/Pilpres. Bahkan saat ini pihaknya masih sering berkomunikasi dengan mereka.

“Kita sudah sering memberikan sosialisasi dan komunikasi,” katanya.

Namun demikian lanjut Suprihno, M.Pd., terkait penindakan pelanggaran pemasangan APK tersebut merupakan ranah Bawaslu.