Reporter : Victor Febrihandoko
Editor : Suyitno Arman

TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id.) – KPU-RI menerbitkan Surat Edaran nomor 896 tahun 2015 perihal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Surat itu kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2016. Selain perincian hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2016, substansi dari surat itu antara lain adalah penegasan kembali bahwa komisioner KPU di semua tingkatan wajib bekerja penuh waktu.

Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Suprihno menandaskan bahwa aturan kerja penuh waktu adalah kewajiban bagi seluruh komisioner. Karena itu seluruh komisioner harus menyadari dengan segala konsekuensinya. “Ketika kami mendaftar untuk menjadi anggota komisioner KPU, saat itu sudah kami niatkan tidak hanya pengabdian namun juga sebagai pekerjaan utama kami, Sehingga tidak ada ceritanya komisioner nyambi pekerjaan lain”, tandas bapak dua anak itu.

Ia menambahkan, KPU secara kelembagan selalu membenahi diri secara berkesinambungan. Tak lepas juga pembenahan SDM ditataran pimpinan. Komisioner KPU baik pusat maupun daerah dituntut untuk selalu berintegritas dan disiplin. Aturan bekerja penuh waktu menjadi hal yang wajib ditaati dan dipedomi oleh seluruh komisioner KPU termasuk komisioner KPU Kabupaten Tulungagung.

Imbasnya, instrumen kedisiplinan sebagai tolok ukur bekerja penuh waktu juga bertambah. Setelah absensi sidik jari diberlakukan, kini komisioner dan sekretaris KPU Kabupaten/Kota jika menginginkan ijin cuti tahunan ataupun cuti seperti melaksanakan ibadah haji/umroh, harus mendapatkan persetujuan melalui Rapat Pleno Anggota KPU Kabupaten/Kota, dan surat ijin cuti ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi. (VIC/ARM)