Pakde Karwo (Soekarwo), Gubernur Jawa Timur

Pakde Karwo (Soekarwo), Gubernur Jawa Timur

Rep. : Much. Anam Rifai
Ed. : Suyitno Arman

Tulungagung, kpu-tulungagungkab.go.id.__Proses penyusunan draft Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018 makin menemui titik terang. Utamanya bagi kabupaten/kota yang pilkada-nya berbarengan dengan pemilihan gubernur (pilgub). Hal itu seiring terbitnya surat edaran (SE) Gubernur Jawa Timur No 131/9077/011/2016. Surat tertanggal 25 Mei 2016 itu ditujukan kepada 18 bupati/walikota di Jatim, yang isinya meminta kesediaan para bupati/walikota untuk memberikan persetujuan secara tertulis tentang kesepakatan sharing pendanaan pilkada hasil rapat koordinasi yang telah dilakukan bersama 18 kabupaten/kota, Bawaslu, dan KPU Provinsi Jawa Timur.

Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Suprihno menyambut baik hal itu. Dirinya mengakui selama ini menunggu kepastian turunnya Keputusan Gubernur Jatim sebagai acuan penyusunan RKB. Dengan telah keluarnya SE nomor 131 Tahun 2015 dirinya berkeyakinan akan segera terbit SK Gubernur sebagaimana dimaksud. ’’Bisa jadi itu sebagai dasar Pakde Karwo (sapaan akrab Gubernur Jatim Soekarwo) untuk menerbitkan keputusan gubernur. Jadi ini benar-benar menjadi angin segar bagi kami yang tengah melakukan finalisasi penyusunan RKB pilkada 2018’’ jelas Suprihno.

Berdasarkan  Surat Edaran No 131/9077/011/2016, kegiatan bersama yang pendanaannya menjadi beban KPU Provinsi meliputi (1)Honorarium PPDP; (2) biaya pengadaan tinta, segel, bantalan, alat coblos, tanda pengenal, karet pengikat, lem, kantong plastik besar, ballpoint, gembok dan kunci, spidol besar, spidol kecil, tali benang, stiker nomor kotak suara; (3) pengepakan dan setting logistik termasuk mur dan baut; (4) pendirian TPS; (4) penggandaan DPT untuk saksi calon gubernur.

Selebihnya anggaran kegiatan bersama ditanggung KPU Kabupaten/Kota seperti (1) honorarium PPK, PPS dan KPPS; (2) penggandaan DPT di luar DPT untuk saksi calon gubernur; (3)distribusi logistik; (4) dan kegiatan bersama lainnya. Sedangkan biaya khusus untuk masing-masing pemilihan ditanggung sendiri-sendiri baik oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Lebih jauh Suprihno menambahkan, meskipun masih terus menunggu Keputusan Gubernur Jawa Timur, namun dirinya tetap menginstruksikan Tim Anggaran KPU Kabupaten Tulungagung untuk segera membuat simulasi kebutuhan anggaran berdasarkan SE No 131/9077/011/2016. Harapannya akan diketahui lebih dini berapa nominal anggaran yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan pilkada Tulungagung Tahun 2018. ’’Minimal sebagai bahan awal untuk komunikasi dengan Pemkab Tulungagung. Namun kepastian besaran pengajuan anggaran kami tetap menunggu terbitnya Keputusan Gubernur. Dengan begitu akan clear urusan dasar hukumnya,’’ kata Suprihno. (NAM/ARM)