Kasubbag, staf dan sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung mengikuti Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi SOP Adiministrasi Pemerintahan. (7/06/2022)
Narasumber dari Kementrian PANRB, Istiyadi Insani, menyampaikan materi tentang Kebijakan Penyelenggaraan Standar Operasional Prosedur (SOP). (7/06/2022)

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Sekretaris Komisi Pemiihan Umum Kabupaten Tulungagung bersama dengan seluruh pejabat struktural dan pejabat fungsional  hadir dalam acara Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi SOP Adiministrasi Pemerintahan di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Selasa, (7/06/2022) bertempat di Media Center KPU Kabupaten Tulungagung secara daring, dimulai pukul 10.00 WIB s/d selesai.

Dalam arahannya sekaligus saat pembukaan, Purwoto Ruslan Hidayat, selaku Deputi Bidang Administrasi KPU RI, menyampaikan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa kegiatan Sosialisasi Penyusunan dan Evaluasi SOP Adiministrasi Pemerintahan di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota ini bertujuan untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan penguatan ketatalaksanaan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota . “Harapannya  kedepan, bagi seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menyusun SOP agar dapatnya mempedomani dan menyesuaikan dengan petunjuk teknis dan struktur organisasi dan tata laksana (SOTK)  yang berlaku “, ucap Ruslan.

Riska Widya Winarti, selaku Kasubag KUL KPU Kabupaten Tulungagung ditemui setelah mengikuti zoom meeting tersebut mengatakan “seperti yang dipaparkan oleh narasumber tadi, tepat sekali bahwa SOP merupakan salah satu petunjuk tertulis yang menggambarkan cara yang tepat melaksanakan sebuah pekerjaan, bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan oleh siapa dilakukan itu harus jelas”, ujar Riska

Kegiatan sosialisasi dengan menghadirkan narasumber dari Kementrian PANRB, Istiyadi Insani, selaku Asisten Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Pemerintah Daerah Kemenpan RB, menyampaikan materi tentang Kebijakan Penyelenggaraan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan beberapa point pembahasan yaitu dasar hukum penyusunan SOP, 8 Area perubahan RB, sampai tata cara penyusunan SOP.

Menurut Istiyadi, SOP mengkomunikasikan peraturan dan persyaratan administratif, kebijakan organisasi dan perencanaan strategis bagi pegawai/pekerja atau dapat diistilahkan dengan istilah “semua orang membaca irama musik yang sama“. “Hakekat SOP adalah untuk menghindari miskomunikasi, konflik, dan permasalahan pada pelaksanaan tugas/pekerjaan, serta perlu digaris bawahi pula bahwa yang sangat penting dalam pelaksanaan SOP adalah konsistensi, komitmen, ada reward dan punishment “, imbuh Istiyadi. (if4)