Sekretaris KPU Kab.Tulungagung, Lilik Wijayati, saat mengambil apel pagi di kantor Pemkab Tulungagung(6/6)

Sekretaris KPU Kab.Tulungagung, Lilik Wijayati, saat mengambil apel pagi di kantor Pemkab Tulungagung(6/6)

Reporter : David Hartanto
Editor : Suyitno Arman

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id.)-Waktu menunjukan pukul 08.00 WIB, saat petugas satpol PP membunyikan lonceng pertanda segera dimulainya apel pagi. Tampak para PNS berseragam keky (coklat) bergegas berkumpul menuju halaman Pemkab di jalan A. Yani Tulungagung. Sebagaimana biasa setiap senin memang diadakan apel pagi yang diikuti oleh segenap pimpinan dan seluruh staf pegawai Pemkab Tulungagung. Namun ada yang tidak biasa di apel pagi senin (6/6/2016). Terlihat ada sepasukan barisan berseragam abu-abu. Benar, hari itu memang sesuai jadwal pengambil apel adalah dari KPU Kabupaten Tulungagung. Sekaligus menghadirkan seluruh staf sekretariat yang menjadi satu barisan tersendiri.

Bertindak sebagai inspektur upacara adalah Sekretaris KPU Tulungagung Lilik Wijayati. Kesempatan itu dimanfaatkan Lilik antara lain untuk memaparkan agenda terdekat KPU.”Pada pilkada serentak putaran II pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 15 pebruari 2017. Even ini diikuti 101 daerah dengan rincian: 7 provinsi, 18 Kota, 76 Kabupaten. Di jawa timur sendiri hanya terjadwal 1 kota, yakni Kota Batu.” Kata Lilik.

Lilik menambhakan untuk Kabupaten Tulungagung masuk pada pilkada putaran ke III yang rencana pemunguta suaranya jatuh pada bulan juni 2018.  “secara umum KPU Tulungagung sudah mempersiapkan diri untuk pilkada 2018. Semua regulasi aturan pilkada sudah ditetepkan oleh pemerintah pusat termasuk peraturan teknis yang akan disiapkan oleh KPU-RI. Saat ini kita tengah menyusun rancangan anggarannya.” Ujarnya.

Dalam pengarahanya selaku inspektur upacara Lilik dititipi amanat untuk menyampaikan informasi dari setda tulungagung perihal jadwal jam kerja selama bulan ramadhan 1437H/2016 M. Sesuai surat nomor:851/371/033/2016 jadwal jamj kerja PNS Kabupaten Tulungagung adalah: hari Senin-Kamis masuk pukul 08.00 wib s/d 15.00 wib, istirahat pukul 12.00 s/d 12.30 wib. Sedangkan untuk hari Jumat masuk pada pukul 07.00 s/d 14.30 wib, istirahat pukul 11.30 s/d 12.30 wib. Di akhir arahan, Lilik menghimbau agar semua PNS dapat melaksanakan jam kerja secara disiplin dan penuh rasa tanggung jawab. (VID/ARM)