“Information as a Public Good”

Hari Kebebasan Pers Sedunia (World Press Freedom Day) diperingati setiap tahunnya pada tanggal 3 Mei. Tujuan peringatan Hari Kebebasan Pers Internasional setiap tanggal 3 Mei ini adalah untuk merayakan hari kebebasan press dunia, dan untuk menyuarakan perlindungan media dari ancaman atas kebebasan mereka, serta untuk mengenang para jurnalis yang kehilangan nyawa dalam bertugas, demikian sebagaimana dikutip dari laman UNESCO. Sejarah Hari Kebebasan Pers Sedunia ini awalnya diproklamasikan oleh Sidang Umum PBB pada tahun 1993 menyusul Rekomendasi yang diadopsi pada sesi ke dua puluh enam Konferensi Umum UNESCO pada tahun 1991.

Tema Hari Kebebasan Pers Sedunia tahun ini,”Informasi sebagai Barang Publik”, menggarisbawahi pentingnya informasi yang terverifikasi dan andal yang tak terbantahkan.

UNESCO menjabarkan, tema “Information as a Public Good” berfungsi sebagai seruan untuk menegaskan pentingnya menghargai informasi sebagai barang publik, dan mengeksplorasi apa yang dapat dilakukan dalam produksi, distribusi dan penerimaan konten untuk memperkuat jurnalisme, dan untuk memajukan transparansi dan pemberdayaan tanpa meninggalkan siapa pun.

Untuk menggarisbawahi pentingnya informasi dalam lingkungan media online, World Press Freedom Day 2021 akan menyoroti tiga topik utama: 1. Langkah-langkah untuk memastikan kelangsungan ekonomi media berita; 2. Mekanisme untuk memastikan transparansi perusahaan Internet; 3. Peningkatan kapasitas Literasi Media dan Informasi (MIL) yang memungkinkan orang untuk mengenali dan menghargai, serta mempertahankan dan menuntut, jurnalisme sebagai bagian penting dari informasi sebagai barang publik. (sumber:tirto)