Tulungagung, KPU Tulungagung
KPU Tulungagung mulai Selasa (7/5) sampai Rabu (8/5) melakukan penyerahan hasil verifikasi berkas pencalonan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. Penyerahan hasil verifikasi diserahkan pada 12 partai politik (parpol) setempat yang terdaftar sebagai peserta Pileg 2014.
Menariknya, KPU Tulungagung menyerahkan hasil verifikasi berkas pencalonan tersebut langsung mendatangi kantor DPC atau DPD masing-masing parpol.
Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi, Selasa (7/5), seusai menyerahkan hasil verifikasi berkas pencalonan di Kantor DPC Partai Hanura dan Kantor DPD Partai Golkar mengungkapkan sebagian besar bakal caleg yang telah diverifikasi belum memenuhi syarat. Beberapa berkas yang belum memenuhi syarat di antaranya adalah berkas BB1 yang belum tersetempel parpol dan belum ditandatangani ketua partai politik, caleg dibawah umur, ketidaksesuaian nama bakal caleg, serta belum adanya surat pengunduran diri sebagai anggota dewan bagi bakal caleg yang pindah partai politik dan belum adanya surat pengunduran diri sebagai PNS bagi bakal caleg yang tercatat sebagai PNS. “Kami memberi waktu perbaikan mulai tanggal 9-22 Mei 2013. Diharapkan semua parpol sudah memperbaiki berkas bakal calegnya. Termasuk mengganti bakal caleg yang umurnya tidak memenuhi syarat karena jelas tercoret,” katanya.
Seperti diketahui batas minimum umur seorang bakal caleg sudah ditentukan yakni 21 tahun saat melakukan pendaftaran. Dari catatan KPU Tulungagung parpol yang mendaftarkan bakal calegnya dibawah umur 21 tahun adalah PDI Perjuangan, PKPI, PBB, Partai Hanura dan Partai Gerindra.
Sementara itu, anggota KPU Tulungagung, Moh Fatah Masrun MSi, Selasa (7/5) siang, seusai menyerahkan hasil verifikasi berkas pencalonan di Kantor DPD PKS, Kantor DPC PKB dan Kantor DPD PAN mengungkapkan KPU mencatat ada sembilan anggota DPRD Tulungagung yang kembali mencalonkan diri dari parpol lain belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai anggota dewan. “Semuanya belum melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri. Kalau sampai tanggal 1 Agustus 2013 tidak ada lampiran surat pemberhentian dari Gubernur tentu kami akan mencoretnya dari daftar bakal caleg,” katanya.
Menurut Fatah, saat ini masih ada waktu bagi sembilan anggota dewan itu untuk memperbaiki berkas pencalegan yang telah diverifikasi oleh KPU. Minimal melampirkan surat pernyataan jika pengunduran dirinya sebagai anggota dewan sedang diproses. “Masih ada waktu untuk memproses pengunduran diri sebagai anggota DPRD. Kalau biasanya proses pemberhentian itu normalnya memakan waktu dua bulan, maka sejak sekarang atau Bulan Juni sudah harus terproses pengunduran dirinya, sehingga tanggal 1 Agustus sudah ada surat pemberhentian dari Gubernur,” paparnya.
Seperti diketahui ada sembilan anggota DPRD Tulungagung yang pindah parpol saat melakukan pendaftaran sebagai bakal caleg dalam Pileg 2014. Mereka terdiri dari empat anggota dari PKNU, dua anggota dari Partai Patriot dan masing-masing satu anggota dari Partai Kedaulatan, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) serta Partai Republikan.
Kesembilan anggota DPRD Tulunggaung tersebut kebanyakan pindah parpol ke Partai Gerindra. Selain itu juga ke Partai Hanura.