Staf sekretariat KPU Tulungagung di awal puasa sudah menyesuaikan dengan jam kerja kedinasan yang baru.(13/4/21)

Staf sekretariat KPU Tulungagung di awal puasa sudah menyesuaikan dengan jam kerja kedinasan yang baru.(13/4/21)

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Bertepatan dengan datangnya bulan suci Ramadan 1442 Hijriah tahun 2021 yang jatuh pada hari Selasa (13/04/2021) pelaksanaan tugas kedianasan pada KPU Kabupaten Tulungagung segera melakukan penyesuaian jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Republik Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 09 tahun 2021 Tanggal 9 April 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Di Lingkungan Instansi Pemerintahan.

Sekretaris KPU Kabupaten Tulungagung Hendri Afrianto menjelaskan bahwa, penyesuaian jam kerja kedinasan pada bulan Ramadan harus dibarengi dengan memperhatikan pengendalian Covid-19. Hal ini sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Republik Reformasi Birokrasi Republik Indonesia menyebutkan jumlah jam kerja per minggu selama bulan Ramadan adalah minimal 32,5 jam. Sedangkan jadwal jam kerja yang ditetapkan terbagi menjadi dua kategori, yakni jam kerja bagi unit kerja yang memberlakukan lima hari kerja dan enam hari kerja.

Hari ini, Selasa (13/04/2021) KPU Tulungagung sudah menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah. Bagi Instansi Kedinasan  Pemerintahan yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja, jam masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB, untuk hari Senin s/d Kamis, dengan istirahat mulai pukul 12.00 WIB- 12.30 WIB dan untuk hari Jum’at jam masuk kerja mulai pukul 08.00 WIB – 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB – 12.30 WIB.

“Saya lihat mulai hari ini teman-teman sekretariat sudah bisa langsung menyesuaikan dengan jam kerja kedinasan yang baru, dan saya rasa tidak ada kendala”, ucap Hendri.  “Penyesuaian jam kerja kedinasan yang baru wajib dilaksanakan selama 30 hari kedepan”, pungkasnya.

Di sela-sela candaan jam istirahat, salah satu Staff Sekretariat KPU Tulungagung, Ifa juga mengaku sangat senang dengan adanya jam kedinasan yang baru, “kekhawatiran kami sebagai ibu rumah tangga tiba dibulan puasa dikala menyiapkan hidangan buka puasa buat keluarga, dan tidak masalah karena kami pulang lebih awal dari biasanya yang semula pulang pukul 16.00 WIB selama bulan puasa kami pulang pukul 15.00 WIB”, canda Ifa. (ifa)