Tulungagung, KPU Tulungagung
KPU Tulungagung saat ini sudah menyiapkan segala bukti untuk dibeber di Mahkamah Konstitusi atas gugatan yang telah dilayangkan Pasangan Cabup/Cawabup nomer urut 4, Bambang Adyaksa Utomo-Anna Luthfie (Bangsa).
Sesuai jadwal, sidang pertama di MK akan dilaksanakan, Kamis (21/2) pukul 10.00 WIB. Agendanya pemeriksaan perkara.
Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi, Selasa (19/2), mengungkapkan KPU Tulungagung sudah menyiapkan diri dalam menghadapi gugatan dari Pasangan Bangsa itu. “Kami sudah siap. Siap membeber bukti di persidangan dan juga menyiapkan kuasa hukum” ujarnya. Para kuasa hukum tersebut diantaranya adalah Robikin Emhas SH, MH., yang akan didampingi kuasa hukum KPU Tulungagung lainnya, Pujihandi SH dan pengacara negara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.
Sesuai faksimil yang diterima KPU Tulungagung dari MK pada Jumat (15/2) lalu, disebutkan ada beberapa materi gugatan yang dimohon oleh Pasangan Bangsa. Di antaranya, dugaan adanya money politic dalam Pemilukada Tulungagung 2013, dugaan kampanye hitam dan mobilisasi dukungan birokrasi pada pasangan calon terpilih.
Suyitno Arman yang alumni Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini memperkirakan persidangan di MK kurang lebih akan memakan waktu hingga 14 hari. “Ketentuan persidangan di MK begitu. Untuk persidangan perkara perselisihan hasil pemilukada batas waktunya adalah 14 hari,” paparnya.
Untuk diketahui, perkara perselisihan hasil Pemilukada Tulungagung 2013 telah tercatat di MK dengan nomer register 13/PHPU.D-XI/2013. Sidang pertamanya pada tanggal 21 Februari 2013 pukul 10.00 WIB.