PERINDO Silaturrahim ke KPU Tulungagung (11/3)

PERINDO Silaturrahim ke KPU Tulungagung (11/3)

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Tulungagung Jumat (11/03) silaturahim ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung. Rombongan Partai Perindo dipimpin langsung Darmono, Ketua didampingi Purnomo Suntoro Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Perindo Kabupaten Tulungagung. Kedatangan Mereka ditemui oleh Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Suprihno didampingi para Anggota KPU Kabupaten Tulungagung Suyitno Arman, Mohammad Fatah Masrun, Victor Febrihandoko dan Agus Safei.

Darmono mengatakan, agenda utama kedatangan Partai Perindo ke KPU Kabupaten Tulungagung adalah dalam rangka untuk silaturahim kepada KPU Kabupaten Tulungagung, serta menyerahkan salinan keputusan kepengurusan. Saat ini jelasnya di Kabupaten Tulungagung sudah terbentuk kepengurusan Partai Perindo seiring dengan terbitnya Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Perindo Nomor 73-SK/DPP-Partai Perindo/IV/2015. “SK ditandatangani Ketua Umum Pak Hary Tanoesoedibjo dan Pak Sekretaris Jenderal Ahmad Rofiq pada tanggal 1 April 2015,” terang Darmono.

Ketua KPU Kabupaten Tulungagung Suprihno menyambut baik kedatangan Partai Perindo Kabupaten Tulungagung. Menurut bapak dua anak ini, KPU adalah lembaga publik yang wajib melayani masyarakat di bidang kepemiluan. ’’Pada pokoknya KPU Kabupaten Tulungagung terbuka kepada siapapun yang ingin datang dan berkomunikasi dengan kami,’’ kata alumni Universitas Jember ini.

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Pengembangan Informasi KPU Kabupaten Tulungagung Suyitno Arman menambahkan, KPU Kabupaten Tulungagung selanjutnya akan mengarsip SK Kepengurusan Partai Perindo Kabupaten Tulungagung. Dia memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada Partai Perindo apabila membutuhkan berbagai informasi tentang perkembangan Pemilu atau Pilkada di Kabupaten Tulungagung. “Sebagai Partai baru apabila Perindo membutuhkan data apapun kami akan layani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur keterbukaan informasi,” kata Arman.