Tjahjo Kumolo

Tjahjo Kumolo

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Angga Indrawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya sampai saat ini belum memutuskan seperti apa bentukan sistem pemilu 2019 mendatang. Mengingat banyak parpol yang mengusungkan untuk proposional terbuka dan ada sebagaian lain yang menyatakan akan proposional tertutup.

Tjahjo mengatakan, hal tersebut akan dibahas usai revisi UU Pilkada diketok palu. Nantinya salah satu materi revisi UU Parpol akan memuat soal kursi jabatan yang akan diberikan kepada Parpol. Apakah akan sesuai dengan proposional terbuka, dengan pemilihan diberikan kepada rakyat atau proposional tertutup sengan penentuan jabatan dipilih oleh parpol.

“Mayoritas Parpol itu memilih proposio al terbuka. Kami ikut Mayoritas parpol saja maunya seperti apa,” ujar Tjahjo, Kamis (19/5).

Tjahjo mengatakan, hal tersebut kembali lagi pada komitemen partai mau seperti apa nantinya. Ia mengingatkan kepada parpol agar juga bertanggung jawab dan hak hak parpol terpenuhi.

Tjahjo mengatakan, pada setiap Parpol memiliki AD ART dan ketentuannya masing masing. Hal tersebut lah yang nantinya akan menentukan siapa yang berhak menduduki jabatan ketika partai menang dalam pemilihan.

Ia menampik jika dengan sistem proposional tertutup bisa memicu timbulanya nuansa oligarki dalam parpol. Ia mengatakan, dalam Parpol ketentuan tersebut sudah diatur dalam masing masing parpol.

“Akhir mei ini selesai revisi UU Pilkada, lalu nanti UU Parpol. karena 2018 awal sudah harus selesai, karena akan ada tahapan tahapan baru pileg dan pilkada serentak.” ujar Tjahjo.

Sumber: REPUBLIKA