TULUNGAGUNG (kpu-tulungagungkab.go.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung, Kamis (31/01/2019) pagi menggelar sosialisasi penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 bersama stake holder. Acara berlangsung di Hotel Istana Kota Tulungagung.
Hadir dalam acara sosialisasi yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut semua komisioner KPU Tulungagung selain juga perwakilan dari Polres Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung, pimpinan partai politik dan stake holder lainnya.
Ada pun penyampai materi dilakukan oleh empat komisioner KPU Tulungagung. Masing-masing menyampaikan materinya sesuai divisinya.
Victor Febrihandoko, S.Sos., komisioner divisi teknis penyelenggara menyampaikan materi teknis pemungutan suara. Agus Safei, SH., komisioner divisi hukum dan pengawasan memaparkan terkait laporan dana kampanye. Muh. Khoirul Anam, S.Pd.I., komisoner divisi perencanaan, data dan informasi menyampaikan materi tentang daftar pemilih tambahan (DPTb). Dan yang terakhir Mustofa, SE., M.Si., komisioner divisi sosialisasi, pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, menyampaikan materi tentang alat peraga kampanye.
Ketua KPU Tulungagung, Suprihno, M.Pd., mengungkapkan sosialisasi yang dilakukan pada stake holder yang terdiri dari pimpinan parpol, dinas terkait dan masyarakat yang banyak terlibat dalam pemilu tersebut untuk memberitahukan kesiapan KPU Tulungagung dalam menyelenggarakan Pemilu 2019.
“Kami ingin menyampaikan kepada masyarakat, bahwa kami sudah biasa melakukan pemilu. Jadi diharapkan jangan ada kekhawatiran pada KPU tidak siap melaksanakan pemilu dengan lima surat suara. Masalah itu tidak membutuhkan waktu lama dan cukup mudah, kita pasti bisa,” tandasnya seusai acara sosialisasi.
Suprihno selanjutnya menyatakan penyelenggara pemilu mulai dari tingkat bawah sudah siap seluruhnya untuk melaksanakan Pemilu 2019. Baik itu di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Bahkan pada bulan Februari ini, rencananya KPU Tulungagung akan melakukan rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). “Kami berharap banyak dukungan dari masyarakat, utamanya yang belum pernah menjadi petugas KPPS untuk mendaftarkan dirinya menjadi penyelenggara Pemilu untuk KPPS. Ini karena aturan saat ini bagi mereka yang sudah dua kali menjadi penyelenggara pemilu tidak bisa lagi menjadi penyelenggara pemilu,” papar Suprihno.