Tulungagung, KPU Tulungagung
KPU Tulungagung, Rabu (10/4) pukul 19.00 WIB melakukan sosialisasi Peraturan KPU No.13/2013 dan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014. Sosialisasi berlangsung di Ruang Media Center Kantor KPU Tulungagung.
Hadir dalam sosialisasi ini ketua dan sekretaris dari 12 partai politik setempat yang partai politiknya sudah dinyatakan lolos mengikuti Pileg 2014. Selain juga dihadiri di antaranya anggota Panwaskab Tulungagung.
Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi, mengungkapkan sosialisasi dilakukan untuk menyamakan persepsi dengan partai politik tentang pendaftaran bakal calon legislatif. Salah satunya terkait perubahan peraturan KPU dari Peraturan KPU No.7/2013 menjadi Peraturan KPU No.13/2013.
“Selain itu, kami sosialisasikan Sistem Informasi Pencalonan (SILON) yang merupakan sistem baru dalam pendaftaran bakal calon legislatif,” katanya.
SILON, menurut alumni Universitas Airlangga (Unair) Surabaya ini merupakan sistem informasi yang dirancang sedemikian rupa dan sebagai bank data dalam proses pencalonan bakal calon legislatif. “Dengan SILON semua data bisa diimplikasikan secara mudah baik oleh bakal calon legislatif atau KPU,” ungkapnya.
Sistem SILON banyak mempunyai manfaat dan kelebihan. Termasuk dapat pula mengantisipasi pencalonan ganda oleh bakal calon legslatif dan memback-up file-file agar tidak sampai hilang.
Suyitno Arman menyebut sistem SILON dapat memudahkan verifikasi bakal calon legislatif karena datanya sudah tersimpan dalam komputer. “Dalam software SILON petugas entry data cukup mengisi beberapa blanko formulir pendaftaran yang tersedia,” tuturnya.