Tulungagung, KPU Tulungagung
Jelang pelaksanaan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Tulungagung 2013, KPU Tulungagung menyelenggarakan sosialisasi pendaftaran calon. Acara berlangsung di Gedung Barata Kota Tulungagung, Jumat (28/9) malam.
Hampir semua ketua dan sekretaris partai politik (parpol) yang ada di Tulungagung hadir dalam acara sosialisasi ini. Termasuk tiga pasangan bakal calon dari perseorangan.
Ketua Pokja Pencalonan KPU Tulungagung, Moh Fatah Masrun MSi mengungkapkan relatif banyak persyaratan bagi calon yang didaftarkan atau mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Tulungagung 2013. Tak kurang dari 30 form yang harus mereka isi dalam melengkapi pendaftaran calon.
Beberapa kelengkapan itu di antaranya, surat pernyataan kesediaan menjadi kepala daerah atau kepala daerah, surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan/anggota DPR, DPD dan DPRD, pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau profesi bidang lain serta surat pernyataan tidak aktif dalam jabatan pimpinan DPRD jika calon menjabat sebagai pimpinan DPRD.
Ketua KPU Tulungagung, Suyitno Arman SSos MSi berharap dengan diselenggarakannya sosialisasi pencalonan pada parpol dan bakal calon perseorangan, mereka akan banyak mendaftarkan calonnya dalam masa pendaftaran calon. “Jadwal pendaftaran calon mulai tanggal 1 Oktober sampai 9 Oktober 2012,” ujarnya.
Di saat yang sama, Suyitno Arman juga mengingatkan bagi parpol yang belum memenuhi persyaratan verifikasi untuk Pemilu 2014 agar segera melengkapinya. Karena masa pelengkapan persyaratan berakhir Sabtu (29/9), seperti ditandaskan anggota KPU Tulungagung Nyadin MAP yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Sosialisasi dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung 2013.
Dalam paparannya, Nyadin mengatakan masih banyak parpol yang belum melengkapi persyaratan verifikasi. Menurutnya, KPU Tulungagung memberi waktu bagi parpol yang belum melengkapi untuk memenuhinya pada Sabtu (29/9) sampai pukul 24.00 WIB. “Verifikasi parpol ini akan kami lakukan mulai awal Oktober sampai 21 November 2012. Yang diverifikasi seperti keanggotaan, kepengurusan, keterwakilan wanita dan domisili kantor,” katanya.
Nyadin menyebut dalam verifikasi parpol yang dilakukan KPU Tulungagung nantinya hanya menghasilkan dua keputusan. Yakni memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).