Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan , Agus Safe’i, SH, sebagai narasumber menyampaikan paparanya. (31/03/2022)
Pada sesi tanya jawab, banyak tanggapan ataupun pertanyaan dari peserta. (31/03/2022)

Tulungagung (kpu-tulungagungkab.go.id) Gratifikasi dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas atau kewajiban, untuk memberikan pemahaman dan penjelasan terkait dengan gratifikasi perlu adanya sosialisasi bagi Pegawai Negeri/ Penyelenggara Negara. Dalam rangka itu pada Kamis, (31/03/2022) KPU Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi kepada seluruf staf sekretariat di lingkungan KPU Kabupaten Tulungagung. Bertempat di Media Center mulai pukul 10.00 WIB s/d selesai, dihadiri oleh seluruh Komisioner, Sekretaris, Kasubag dan seluruh staf Sekretariat.

Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Safe’i, SH, menyampaikan bahwa Gratifikasi termasuk dalam kategori pidana tindak pidana korupsi, apabila diberikan kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri sipil, karena jabatannya dia diberi sesuatu agar mempengaruhi atau tidak terhadap keputusan yang akan dikeluarkan oleh pejabat tersebut.

Agus berharap kepada seluruh keluarga besar KPU Kabupaten Tulungagung untuk berhati hati dan menghindari suap dan gratifikasi, “saya berharap kepada teman – teman komisioner termasuk saya sendiri dan untuk pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara di lingkungan KPU  Kabupaten Tulungagung untuk selalu menghindari gratifikasi atau bahkan suap dan korupsi dalam bentuk apapun untuk menjaga integritas penyelenggara Pemilu itu sendiri “,terang Agus.

Dalam kesempatan sesi tanya jawab,  “bagaimana jika kita pada waktu mengantarkan surat ke partai politik, setelah selesai pulang kita di berikan bantuan transport berupa uang“, tanya pak Suyani staf subag KUL, ada juga yang bertanya, “bagaimana pak Agus jika kita dalam memberikan pelayanan kepada pemohon informasi kita dikasih makanan atau bahkan hanya sekedar oleh oleh dari para pemohon informasi, apakah itu termasuk suap atau gratifikasi“, tanya Ifadiana selaku Desk PPID.

Menutup acara sosialisasi ketua KPU Kabupaten Tulungagung, Susanah , S.Pd. menjelaskan bahwa sebagai bagian dari penyelenggara negara tentu terhadap gratifikasi kami akan berkata tidak apapun itu bentuknya sebagai komitmen kami sebagai penyeleggara khususnya di KPU Kabupaten Tulungagung untuk tetap professional dan berintregritas, karena gratifikasi itu walaupun secara nominal menurut saya sangat kecil akan tetapi  akan berdampak sangat besar. Sekali menerima gratifikasi itu akan menyandera kita seumur hidup, “ jadi KATAKAN TIDAK TERHADAP GRATIFIKASI, KATAKANA YES KPU MELAYANI SEPENUH HATI “, ucap Susanah.(If4)